Tahanan Tewas Dianiaya

Tahanan Polres Tanjung Perak yang Tewas di Sel Diduga Dikeroyok Belasan Tahanan Lainnya

Tahanan kasus narkoba yang tewas di sel Polres Tanjung Perak diduga menjadi korban pengeroyokan oleh belasan tahanan lain.

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 13 orang tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka atas penganiayaan seorang tahanan kasus narkotika berinisial AK (45) hingga tewas, beberapa waktu lalu. 

Selain itu, seorang perwira yang menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Tanjung Perak Surabaya, beserta tiga orang bintara anggotanya, ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik disiplin Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Taufik seusai menghadiri pertemuan di Ruang Rapat Bidang Propam Mapolda Jatim, Selasa (9/5/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS - Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tewas Penuh Luka, Polisi Bilang Karena Asma

"Tiga belas orang yang dari tahanan itu ditetapkan tersangka oleh Jatanras Polda Jatim. Kalau 4 oknum polisi itu sedang diselidiki dan diperiksa Bidang Propam Polda Jatim," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (9/5/2023). 

Empat oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut, ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik Polri, karena insiden penganiayaan tersebut berlokasi di ruang tahanan yang menjadi tanggung jawab mereka. 

Informasi tersebut diperoleh oleh Taufik setelah mendengar penjelasan yang disampaikan oleh Kombes Pol Imam Setiawan, Kabid Propam Polda Jatim.

"Itu ranah Propam itu. Tapi kata Kabid Propam, ditetapkan sebagai pelanggar itu, merupakan tanggungjawab dari Kasat Tahti dan anggotanya. Ada dugaan kelalaian dan sebagainya itu, porsi dari Propam," pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan belum memberikan tanggapan atas hal tersbeut. 

Demikian pula Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

"Nanti ya, saya masih rapat," ujarnya.

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved