Malang Plaza Kebakaran
Pemkot Malang Pertemukan Manajemen Malang Plaza dan Para Pedagang Terdampak Kebakaran, Apa Hasilnya?
Pemkot Malang mempertemukan manajemen Malang Plaza dengan para pedagang yang terdampak kebakaran. Apa hasilnya?
Editor:
eben haezer
ist
Seorang jurnalis mengambil gambar dari laur ruang rapat Balai Kota Malang saat tengah berlangsung audiensi antara Pemkot Malang, manajemen dan pedagang Malang Plaza.Seorang jurnalis mengambil gambar dari laur ruang rapat Balai Kota Malang saat tengah berlangsung audiensi antara Pemkot Malang, manajemen dan pedagang Malang Plaza.
"Dikatakan force majeure jika pihak manajemen sudah menjalankan SOP, kemudian gedung terbakar. Kalau tidak menjalankan SOP, lalu gedung terbakar maka itu bukan force majeure," ujar Wahab.
Wahab menyebut ada dua kemungkinan penyebab kebakaran di mata hukum, pertama adalah kelalaian dan kedua perbuatan melawan hukum. Kategori kelalaian ketika pihak manajemen tidak menyediakan fasilitas penunjang, termasuk fasilitas untuk mengantisipasi bencana. Sedangkan perbuatan melawan hukum, dicontohkan Wahab terkait kelengkapan dokumen dan sertifikat gedung.
"Informasi yang saya terima, belum pernah ada perbaikan sejak gedung didirikan. Padahal keamanan gedung adalah tanggungjawab manajemen," paparnya.
(Benni Indo/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Malang Plaza Kebakaran
Manajemen Malang Plaza Wacanakan Relokasi Pedagang, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Semudah Itu' |
![]() |
---|
Para Pedagang Korban Kebakaran Malang Plaza Minta Ganti Rugi dari Manajemen, ini Dasarnya |
![]() |
---|
SPSI Kota Malang Siap Mendampingi Para Pekerja yang Terdampak Kebakaran Malang Plaza |
![]() |
---|
Begini Cara Bidlabfor Polda Jatim Mengungkap Penyebab Kebakaran Malang Plaza |
![]() |
---|
Kesaksian Petugas Keamanan Mal Malang Plaza Sebelum Terjadi Kebakaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.