Pengeroyokan Pendekar Silat

Dua 'Pendekar Silat' Ditangkap Setelah Mengeroyok Remaja Berkaus Ligas di Pantai Sine Tulungagung

Polisi menangkap 2 pendekar silat yang mengeroyok remaja 17 tahun hanya karena korban mengenakan kaus Ligas

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Dua pendekar pelaku pengeroyokan di Pantai Sine, Tulungagung 

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat FF dan DS dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Rangkaian kekerasan dengan latar belakang perguruan pencak silat kerap terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pada Rabu (26/4/2023) empat pendekar menganiaya seorang anggota IKSPI Kera Sakti.

Polisi menangkap mereka pada keesokan harinya, Kamis (27/4/2023) dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Pengeroyokan juga terjadi pada anggota PSNU Pagar Nusa pada Sabtu (11/3/2023) dini hari.

Polisi menangkap 7 pendekar dari perguruan silat lain dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kekerasan paling menyita perhatian adalah, saat rombongan pencak silat mengeroyok Sri Wahyuni (42) dan keponakannya, GKP (17) di Jalan Raya Suruhan Kidul Kecamatan Bandung.

Pengeroyokan terjadi karena GKP ketahuan mengenakan kaus organisasi PSHT.

Polisi menangkap empat orang terduga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Sekelompok pendekar melakukan rangkaian kekerasan di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat dan Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu pada Senin (30/1/2023) malam.

Dua orang warga yang dicurigai berasal dari perguruan silat lain menjadi korban.

Polisi menangkap empat pendekar dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved