Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemuda Tulungagung Sebar Video Hubungan Seks Dengan ABG 17 Tahun, Ayah Korban Tahu dan Lapor Polisi

Seorang pemuda di Tulungagung merekam hubungan seksnya dengan ABG 17 tahun lalu menyebarluaskan videonya hingga akhirnya diketahui ayah korban

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Tulungagung menetapkan HNC (22) warga Desa Ngrejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar sebagai tersangka.

HNC diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Penyidik menahannya di Rumah Tahanan Polres Tulungagung, untuk menjalani proses hukum.

"Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. 

Dugaan pencabulan ini terjadi pada Senin (6/3/2023) silam sekitar pukul 16.00 WIB.  

Sebelumnya HNC dan korban kenalan lewat media sosial. 

Mereka lalu kopi darat, kemudian  HNC mengajak korban jalan-jalan dan mampir ke kamar  kosnya di Kecamatan Ngunut.

"Saat di kamar kos itu tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban. Akhirnya terjadilah perbutan asusila," sambung Anshori.

Parahnya lagi, HNC merekam adegan tak senonoh itu menggunakan ponsel miliknya. 

Setelah kejadian itu, korban memblokir nomor Ponsel HNC sehingga HNC tidak bisa menghubungi korban.

HNC merasa sakit hati karena korban tidak lagi mau menjalin hubungan. 

Untuk melampiaskan sakit hatinya, HNC mengirim video mesumnya dengan korban ke seorang teman. 

Video itu kemudian diteruskan ke nomor Ponsel milik korban.

Saat korban membuka video panas itu, tanpa sengaja juga diketahui oleh ayahnya.

"Sang ayah yang melihat rekaman adegan itu marah. Dia lalu membuat laporan ke Polres Tulungagung," papar Anshori. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus ini. 

Korban dan saksi-saksi lain sudah diperiksa, serta barang bukti juga dikumpulkan. 

Setelah alat bukti cukup, polisi dari UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap HNC di rumahnya, pada Minggu (9/4/2023) kemarin. 

"Kami jemput dia di rumahnya tanpa perlawanan, lalu kami bawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan," sambung Anshori. 

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status HNC sebagai tersangka. 

Selama proses penyidikan HNC mengakui semua perbuatannya.

Kepada penyidik, HNC juga mengaku telah mencabuli seorang teman korban yang juga masih di bawah umur. 

Perbuatan tak pantas itu dilakukan HNC kepada teman korban di area kebun tebu.

"Pengakuan tersangka ada korban lain. Namun sejauh ini hanya satu korban yang sudah melapor,"  ungkap Anshori. 
   
Korban yang disebut namanya oleh HNC nantinya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat HNC dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, HNC terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved