Berita Terbaru Kota Kediri
Beri Dukungan ke Tergugat, Ratusan Pendekar Silat Pagar Nusa Datangi Pengadilan Agama Kota Kediri
Ratusan pendekar silat Pagar Nusa mendatangi kantor Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mendukung tergugat sidang sengketa Kenadhiran Masjid Wakaf
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Ratusan pendekar silat Pagar Nusa dari sejumlah daerah mendatangi Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri di Jl Dr Saharjo, Kamis (30/3/2023).
Kedatangan para pendekar ini karena di PA Kota Kediri sedang berlangsung sidang putusan gugatan sengketa Kenadhiran Masjid Wakaf Al Muttaqin di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri.
Pantauan awak media, para pendekar hanya bergerombol di luar pagar Kantor PA Kota Kediri. Proses persidangan sendiri berlangsung lancar tanpa hambatan.
Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, disiagakan puluhan personel Polres Kediri Kota yang berjaga di Kantor PA Kota Kediri.
Sementara Hanas Rahmanto, Biro Humas dan Komunikasi Pagar Nusa Jatim saat dikonfirmasi menjelaskan, kedatangan ratusan pendekar ke Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri sebagai bentuk keprihatinan badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak dalam bidang pencak silat.
Namun kedatangannya hanya memberikan support kepada tergugat serta tidak bermaksud mempengaruhi putusan pengadilan.
Usai sidang ratusan pendekar membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke daerah asalnya dengan pengawalan anggota kepolisian.
Sementara Rahmat Mahmudi, kuasa hukum keluarga ahli waris KH Moch Idris Mustofa selaku penggugat menjelaskan, majelis hakim PA Kota Kediri telah mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Pihak penggugat sebelumnya mengajukan tiga tuntutan, putusan majelis hakim dua gugatan ditolak dan satu diterima.
Gugatan yang diterima intinya pihak penggugat bisa memproses pengusulan Nadhir baru Masjid Wakaf Al Muttaqun dengan atau tanpa tanda tangan tergugat Zetty Azizatun Nimah.
Karena kedudukan Nadhir sangat urgent dan vital dalam pengelolaan sebuah masjid. Gugatan sebagai upaya terakhir untuk pengisian Nadhir baru Masjid Al Muttaqun. Karena upaya mediasi yang dilakukan dengan pihak terkait selama ini menghadapi jalan buntu.
Sehingga pengisian Nadhir terkendala administrasi karena ada anggota keluarga yang tidak mau menandatangani dokumen yang diperlukan.
Sedangkan berkaitan dengan penetapan Nadhir baru yang berwenang menetapkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri.
Sementara Bagus,SH penasehat hukum tergugat menjelaskan, majelis hakim hanya mengabulkan satu gugatan penggugat.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan tergugat tidak mau tangan pengisian Nadhir baru Masjid Wakaf Al Muttaqun bukan perbuatan melawan hukum.
Sementara berkaitan dengan pengisian Nadhir baru harus dilakukan oleh BWI Kota Kediri.
"Hanya gugatan pengurusan penggantian Nadhir tanpa melibatkan tergugat yang dikabulkan," jelasnya.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Mbak Wali Vinanda Ajak Warga Kediri Hidupkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari |
![]() |
---|
Perubahan APBD 2025 Disahkan, Wali Kota Kediri Fokus Percepatan Pembangunan |
![]() |
---|
Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Universitas Brawijaya, Kembangkan SDM dan Ekonomi Kota |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Peran Lima Tersangka Pengeroyokan di Mrican Kediri, Si Pembacok Masih Anak |
![]() |
---|
Mutasi Besar di Pemkot Kediri, Mbak Wali Vinanda Lantik 23 Pejabat Tinggi Pratama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.