THR 2023

Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS Sampai Pensiunan, Awal April Sudah Masuk Rekening

Berikut Rincian THR dan Gaji Ke-13 PNS  dan Perkirakan Jadwal pencairan mulai awal April 2023.

Editor: faridmukarrom
Kolase CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Berikut Rincian THR dan Gaji Ke-13 PNS  dan Perkirakan Jadwal pencairan mulai awal April 2023. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2023.

Diketahui setiap menjelang Lebaran, pegawai negeri sipil ( PNS) mendapat kabar gembira dengan adanya pencairan THR.

Termasuk di momen Lebaran 2023, pemerintah memastikan memberikan THR PNS.

Bahkan pencairan THR bisa lebih cepat dari pencairan THR PNS 2022 lalu.

Baca juga: Besaran Rincian THR PNS Sampai Pensiunan, Dijadwalkan Awal April Sudah Mulai Cair

Jika demikian, maka aturan dalam pencairan THR PNS tak mengalami perubahan mengacu PP Nomor 16 Tahun 2022.

Hal ini juga disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN pada Februari 2023 lalu.

Namun Menteri Keuangan itu berharap pemberian THR PNS 2023 itu dapat mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain THR, Sri Mulyani juga membahas soal pemberian gaji ke-13 untuk PNS.

Lalu kapan jadwal pencairan THR PNS 2023 dan berapa besaran THR PNS 2023 ?

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS 2023 termasuk pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Ini artinya pencairan THR PNS 2023 paling cepat dibagikan mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2023.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Jika mengacu pada tanggal Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 - 23 April 2023.

Demikian, berdasarkan hitung-hitungan 10 hari kerja sebelum Lebaran maka jadwal pencairan THR dimulai paling cepat pada 11 April 2023.

Jadwal pencairan THR PNS tersebut lebih cepat dari tahun lalu karena menyesuaikan dengan jadwal Lebaran 2023.

Berikut Rincian THR dan Gaji Ke-13 PNS  menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, rincian THR dan Gaji ke-13 PNS terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji pokok PNS memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dengan golongannya.

Gaji Pokok PNS

Pemberian gaji pokok PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Adapun besaran gaji pokok PNS pada setiap golongan yakni sebagai berikut:

 1. Gaji Pokok PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji Pokok PNS Golongan III

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

- Golongan 4a : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan 4b : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan 4c : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan 4d : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

- Golongan 4e : Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved