THR 2023
Besaran Rincian THR PNS Sampai Pensiunan, Dijadwalkan Awal April Sudah Mulai Cair
Berikut Rincian THR dan Gaji Ke-13 PNS menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, rincian THR dan Gaji ke-13. Diperkirakan pencairan mulai awal April 2023.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Besaran Tunjangan Hari Raya PNS 2023 yang akan cair mulai bulan April 2023.
Diketahui Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) hingga pensiunan akan lebih cepat cair pada tahun ini.
Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, dipastikan THR PNS dan Pensiunan mulai masuk ke rekening pada awal April 2023.
Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yakni pada 4 April 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).
Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.
Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil ( PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran Tunjangan Hari Raya PNS 2023
THR PNS
Pegawai Negeri Sipil
THR
Hitung THR PNS
Rincian THR PNS
Syarat THR
Pajak THR
Jadwal THR PNS
jadwal pencairan THR PNS
THR 2023
Jadwal Resmi Pencairan THR PNS Tahun 2023 Termasuk Polri, TNI dan Pensiunan |
![]() |
---|
Update Jadwal Pencairan THR PNS, Polri, TNI Sampai Pensiunan dan Besaran yang Bakal Diterima |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan THR PNS Sampai Pensiunan dan Rincian Besaran yang Bakal Diterima |
![]() |
---|
Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS Sampai Pensiunan, Awal April Sudah Masuk Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.