Ramadan 2023

Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Cara Menhitung Besaran yang Dikeluarkan

Berikut niat zakat fitrah 2023 lengkap dengan tulisan arab dikeluarkan saat Ramadhan 2023 dan waktu pembayaran terbaik di Ramadhan 2023.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Berikut niat zakat fitrah 2023 lengkap dengan tulisan arab dikeluarkan saat Ramadhan 2023 dan waktu pembayaran terbaik di Ramadhan 2023. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Niat Zakat Fitrah dan cara menghitung besarannya.

Saat ini sudah memasuki bulan Ramadan 2023.

Bagi umat islam diperbolehkan untuk membayar zakat firah.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

Tidak hanya dalam bentuk makanan pokok, zakat fitrah juga bisa disalurkan dalam bentuk uang.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik untuk Melakukan Pembayaran Pada Bulan Ramadhan 2023

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi (harga beras di wilayah tersebut).

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - Rp 40.000. Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000.

Begitupun untuk wilayah lainnya, yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.

Pembayaran zakat ini juga dikenai pada bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).

Sedangkan untuk orangtua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan dengan cara membayarkan pengeluaran zakatnya.

Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu.

Niat Bayar Zakat Fitrah

- Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved