Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
BNNK Trenggalek Meringkus Pengedar Narkoba, Kerap Membidik Nelayan Sebagai Pembeli
BNNK Trenggalek meringkus seorang nelayan yang nekat menjadi kurir dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek meringkus seorang nelayan yang nekat menjadi kurir dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
DS (37) diringkus tim seksi pemberantasan BNNK Trenggalek di rumahnya di Dusun Gendingan, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Selasa (7/3/2023).
Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea mengatakan penangkapan DS bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mulai bulan Februari lalu.
Setelah mendapatkan cukup barang bukti tim seksi pemberantasan BNNK Trenggale meringkus DS alias K di rumahnya.
"Di rumah tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I berjenis sabu-sabu dengan berat total 4,3 gram yang sudah dikemas pada plastik klip," kata David, Kamis (9/3/2023).
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa buku catatan, sedotan plastik, timbangan elektrik, alat bong serta pipet kaca bekas pakai.
"Selain pengedar, pelaku ini juga pengguna," lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan BNN Trenggalek Kompol Susetya Budi Utama mengatakan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Madura.
DS menjadi kurir narkoba setelah mengenal orang lain yang menjadi langganannya saat awal menjadi pemakai.
"Jadi awalnya dia hanya pemakai, lalu karena kenal dibujuk untuk ikut menjadi pengedar dan akhirnya mau," ucapnya.
Tersangka mengenal sabu-sabu dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Namun untuk pekerjaannya sebagai kurir baru ia laksanakan dua kali transaksi.
"Untuk transaksi yang terakhir ini ia menerima upah Rp 2 juta," jelas Budi.
Target pasar DS dari kalangan berbagai umur, namun pasar utamanya adalah sesama nelayan di Kecamatan Watulimo.
Atas perbuatannya, DS terancam pasal 114 subsider pasal 112, UURI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Kemenkop Intruksikan KSPPS Madani Trenggalek Cairkan Simpanan Anggota di Bawah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Antusias Masyarakat Tinggi, Layanan Attractive Tour Bus Keliling Trenggalek Dilanjutkan |
![]() |
---|
Optimalkan Potensi Trenggalek, UB Akan Perluas Kerjasama dengan Pemkab |
![]() |
---|
Stok Bio Solar di SPBU Milik BUMD Habis, Pemkab Trenggalek Surati BPH Migas |
![]() |
---|
Guru Trenggalek Masih Kurang, Muncul Wacana Rekrutmen Diutamakan dari PPG Prajabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.