Suap Dan Hibah Jawa Timur

Emil Dardak Bungkam Soal Kader Demokrat Jatim Dicekal KPK ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi

Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak enggan berkomentar perihal informasi pencegahan ke luar negeri empat pimpinan DPRD Jatim.

Editor: faridmukarrom
tribunjatim/sofyan arif candra sakti
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak enggan berkomentar perihal informasi pencegahan ke luar negeri empat pimpinan DPRD Jatim. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Emil Dardak ogah komentar soal kadernya dicekal KPK ke luar negeri buntut kasus korupsi dana hibah.

Diketahui Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak enggan berkomentar perihal informasi pencegahan ke luar negeri empat pimpinan DPRD Jatim yang dilakukan KPK. Salah seorang pimpinan dewan diketahui juga merupakan politisi Partai Demokrat

"Saya hari ini sebagai wakil gubernur lagi menghadiri acara soal kemiskinan," singkat Emil yang juga Wagub Jatim saat ditemui seusai menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Pencairan Dana Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 di Surabaya, Selasa (7/3/2023) sore. 

Emil enggan berbicara soal tindakan KPK tersebut. Dia hanya menegaskan jika tengah membahas soal kemiskinan dan dalam kapasitas sebagai wakil gubernur. Untuk diketahui, KPK mencegah empat pimpinan DPRD Jatim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan berkaitan dengan kasus yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak atau STPS.

 

Sebelumnya, Sahat yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim tersandung kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

 

Empat pimpinan DPRD Jatim yang dicegah ke luar negeri ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/3/2023). 

 

Adapun pihak yang dicegah tersebut antara lain Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta tiga orang Wakil Ketua yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad serta Achmad Iskandar.

 

"Masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Ali dikutip dari Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Yusron Naufal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved