Sidang Tragedi Kanjuruhan
Anggota DPR RI Geram dengan Aksi Brimob Diduga Intimidasi Jaksa, Polisi Sebut Bagian Pengamanan
Anggota DPR RI Arsul Sani mencolek Kapolri Listyo Sigit Prabowo ketika puluhan anggota polisi dari Brimob bikin gaduh sidang Tragedi Kanjuruhan.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Anggota DPR RI jengkel dengan aksi puluhan Brimob yang diduga intimidasi jalanya Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan.
Diketahui viral oknum Brimob yang teriak-teriak saat sidang kasus tragedi kanjuruhan.
Hal ini kemudian memantik reaksi anggota DPR RI Komisi III, Arsul Sani.
Bahkan Arsul Sani sampai harus mencolek Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika puluhan anggota polisi dari Brimob bikin gaduh dan teriak yel-yel saat pelaksanaan Sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2/2023) kemarin.
Arsul Sani menyebut, tindakan anggota Brimob yang bikin gaduh saat Sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung tersebut tidak membantu pulihkan citra kepolisian.
Tidak hanya Kapolri, Arsul Sani juga mencolek Komandan Brimob agar lebih menertibkan anggotanya.
"Pak Kapolri @ListyoSigitP dan Pak Komandan Brimob @humaskorbrimob mohon para anggota Brimob bisa lebih menahan diri terkait proses persidangan pidana kasus Kanjuruhan," cuit @arsul_sani Rabu (15/2) pagi.
"Aksi seperti ini ini tidak membantu pulihkan citra dan kepercayaan publik terhadap Polri, Pak," jelasnya.
Cuitan Arsul Sani itu juga sekaligus respons atas cuitan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di akun @YLBHI yang membagikan video ketika puluhan personel Brimob berteriak-teriak melontarkan dukungan di Sidang Tragedi Kanjuruhan.
"Pak Kapolri, hentikan intimidasi proses sidang kasus Kanjuruhan," cuit YLBHI.
Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, menyebut, pihaknya terganggu dan akan lapor terkait ulah Brimob ini.
"Saya akan laporkan ke pimpinan karena ini sangat mengganggu. Seharusnya mereka (personel polisi) mengamankan jalannya sidang, bukan malah membuat gaduh," katanya.
Anggota Brimob Teriak-teriak
Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Selasa (14/2/2023), diwarnai teriakan-teriakan personel Sat Brimob Polda Jatim yang membuat jaksa merasa terintimidasi.
Teriakan-teriakan itu mereka buat setiap kali perangkat sidang hendak masuk ke dalam ruang sidang.
"Brigade..brigade.. brigade!" begitulah bunyi sorak-sorakan yang dilontarkan puluhan anggota Brimob itu.
Teriakan itu membuat jaksa Rahmad Hari Basuki yang hendak masuk ke ruang Cakra, merasa terintimidasi.
Bentuk intimidasinya, ketika ia berjalan masuk ke ruang Cakra diblokade puluhan anggota Brimob.
Ketika menembus barisan Brimob itu, ia diteriaki brigade, brigade. Lalu badannya disikut oleh salah seorang Brimob.
Nah, setelah masuk ke ruang sidang, Hari tampak kesal. Ia bilang ke penasihat hukum tiga terdakwa akan melaporkan bentuk intimidasi tersebut.
"Saya akan laporkan, ini sudah tidak kondusif," kata Hari.
Kericuhan tidak berhenti ketika Hari berhasil masuk ke ruang sidang.
Ketika saksi masuk ke ruang sidang juga diteriaki kata-kata brigade. Pun ketika tiga polisi yang menjadi terdakwa juga merasakan hal serupa.
Satpam kemudian menegur ulah Brimob ini. Tapi hal tersebut tak dihiraukan. Akhirnya satpam mengusir Brimob pergi dari depan ruangan Cakra.
Tidak jelas maksud para puluhan Brimob ini mengapa teriak-teriak di depan ruang sidang. Hanya saja, menurut sumber, kata-kata brigade itu digaungkan untuk memberikan semangat. Tapi tidak jelas itu ditunjukkan ke siapa dan untuk tujuan apa.
Polisi Membantah Intimidasi
Sementara itu, Kompol Mohammad Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya ketika dikonfirmasi mengatakan, teriak-teriak itu bukan bermaksud untuk meganggu jalannya persidangan. Ia justru menjelaskan hal tersebut bagian penerapan pengamanan model pagar betis. Sebab, diprediksi sidang kali ini dihadiri pengunjung lebih banyak dari biasanya.
"Saya sudah konfirmasi Kasat Intel, memang ketika lawyer, jaksa, dan lain keluar, diminta untuk melakukan pengamanan pagar betis. Karena ramai, akhirnya teriak-teriak," ujarnya.
Sementara itu, Anak Agung Gde Pranata selaku Humas PN Surabaya mengakui, kalau sempat mendengar teriakan-teriakan itu.
Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang, pihaknya meminta semua pihak selama berada di lingkungan PN mentaati tata tertib terkait menjaga ketenangan. Baik di dalam maupun di luar sidang.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman ketika dikonfirmasi terkait kejadian ini enggan memberikan komentar. Akan tetapi, ia tak menampik mendengar kabar kalau Jaksa Hari mendapat perlakuan tak mengenakkan ketika hendak masuk ruang sidang Kanjuruhan.
Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya supaya kejadian tersebut tidak terulang.
Sementara itu, Anak Agung Gde Pranata selaku Humas PN Surabaya mengakui, kalau teriak-teriak di lingkungan PN Surabaya bukan perbuatan yang dapat dibenarkan. Hal tersebut bisa menganggu proses persidangan perkara-perkara di PN Surabaya. Oleh karena itu, pihaknya berpesan semua pihak untuk tidak membuat gaduh selama berada di lingkungan PN Surabaya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com/ Tony Hermawan)
Brimob teriak di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Anggota DPR RI
Arsul Sani
tribunmataraman.com
Tragedi Kanjuruhan
Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun, Pengacara: 'Yang Dihukum dan Tanggung Jawab Harusnya Polisi' |
![]() |
---|
Keras, Andi Irfan Kontras Tantang Hakim Sidang Kanjuruhan Ditembaki Gas Air Mata Agar Tahu Rasanya |
![]() |
---|
Andi Irfan Kontras: Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ibarat Alat Cuci Piring Bagi Polisi |
![]() |
---|
3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Pengacara Korban: 'Sekalian Saja Dibebaskan' |
![]() |
---|
Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.