Sabtu, 25 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Sumenep

Pengakuan 2 Napi di Sumenep: Disiksa Polisi Agar Mengaku Sebagai Pelaku Pembunuhan

Dari Balik penjara, dua napi di Sumenep, Madura, mengaku disiksa polisi untuk mengakui pembunuhan yang sebenarnya tak mereka lakukan

Editor: eben haezer
ali syahbana
Nito dan Emmat, dua warga binaan rutan kelas IIB Sumenep yang mengaku dipaksa dan disiksa polisi supaya mengaku sebagai pelaku pembunuhan pada 2018 silam. 

"Saya dipukul, ditampar menggunakan sandal hingga kuping saya tidak mendengar, saya harus mengakui yang saya tidak ketahui soal pembunuhan. Sehatu saya ditangkap karena sepeda," tutur Emmat.

Ketika ditanya terkait Nito yang meminjam uang padanya, dia menyebut itu adalah rekayasa dari oknum penyidik Polres Sumenep saat itu.

"Itu tidak benar, rekayasa bohong. Saya tidak tahu apa-apa tentang ini," tutur Emmat saat ditemui di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Penyiksaan yang dirasakan Emmat saat itu mengaku berselang setiap satu jam, dari pukul 10 - 11 dan dari pukul 12 - 1.

"Saya diikat, ditonjok, ditampar (diminta untuk mengakui kasus penembakan di Talango 2018)," tuturnya.

Ajukan Novum Baru

Kuasa Hukum Terpidana Nito (Nito dan Emmat) Syaiful Yadi mengatakan bahwa dengan adanya bukti baru (Novum) atas perkara tersebut, kini pihaknya sedang mengajukan PK ke  PN Sumenep.

"Harapan kami kepada penegak hukum, bahwa berdua ini (Nito dan Emmat) adalah kriminalisasi terhadap klien kami ini," kata Syaiful Yadi.

Dari fakta saksi dan Novum lanjutnya, keduanya tidak melakukan kasus pembunuhan atau penembakan yang terjadi pada 2018 di Talango tersebut.

"Kami berharap nanti ini bebas dan pemulihan nama baik, dan kami mengawal ini," tegasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas tidak bisa memberikan keterangan karena sudah bukan kewenangannya.

Katanya, hal tersebut sudah menjadi kewenangan PN dan Kejari Sumenep, mengingat kasus kedua pelaku tersebut sudah dilimpahkan dan kejadiannya pada 2019 lalu.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) atau Humas PN Sumenep Mohammad Arif Fatoni membenarkan bahwa PK diajukan oleh Kuasa Hukum Terpidana Nito ke PN Sumenep.

"PN hanya menerima PK ini dan setelah itu karena yang dimohonkan Novum, jadi menumpah yang menemukan Novum itu," kata Mohammad Arif Fatoni.

Selanjutnya, apakah Novum tersebut diterima atau tidak oleh Majelis Peninjauan Kembali, pihak PN hanya menerima saja untuk disumpah atas Novum tersebut.

"Yang memeriksa nanti Majelis Peninjauan Kembali, jadi Mahkamah Agung (MA)," terangnya.

 (Ali Hafidz Syahbana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved