Berita Terbaru Kabupaten Sumenep
Pengakuan 2 Napi di Sumenep: Disiksa Polisi Agar Mengaku Sebagai Pelaku Pembunuhan
Dari Balik penjara, dua napi di Sumenep, Madura, mengaku disiksa polisi untuk mengakui pembunuhan yang sebenarnya tak mereka lakukan
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dari balik penjara, Nito (45) dan Muhammad alias Emmat (37), membuat pengakuan mengejutkan. Dua terpidana tersebut mengaku dulu dipaksa polisi untuk mengakui melakukan pembunuhan hingga akhirnya diseret ke pengadilan.
Nito dan Emmat adalah warga kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.
Meski berasal dari satu kecamatan, namun mereka tingal di desa yang berbeda. Nito adalah warga desa Cabbiya. Sedangkan Emmat warga desa Essang.
Dua warga binaan rutan kelas IIB Sumenep ini divonis penjara selama 15 tahun karena dianggap terbukti bersalah telah membunuh Ibnu Hajar, warga Dusun Banban, Desa Cabbiye, Kecamatan Talango, Sumenep pada 20 April 2018 lalu.
Saat ditemui di rutan Kelas IIB Sumenep, keduanya pun bercerita bahwa saat diperiksa di Polres Sumenep, polisi melakukan penyiksaan agar mereka mengaku sebagai pembunuh yang menembak Ibnu Hajar hingga tewas.
"Saya tidak tahu apa - apa, dan saya ditangkap waktu malam hajatan saudara. Saya tanya pada polisi saya salah apa pak, saya ada hajatan dan tuan rumah saudara saya pak. Ayok tidak usah tanya disini, nanti tahu sendiri disana. Kata Polisinya. Kemudian saya dipukul (bagian leher belakang) dan dibawa ke Polres Sumenep," tutur Nito.
Nito ingat, di Polres Sumenep, dia dicecar dengan pertanyaan nama orang yang tidak dikenalnya dan diancam akan disiksa untuk mengakuinya.
"Semua pakaian saya dilepas tinggal celana dalam saya, itu di lapangan tembak Polres Sumenep. Tangan saya diikat, mata ditutup lakban, disiram pakai air hingga saya tidak bisa bernafas dan bahkan setelah itu saya tidak bisa makan karena sakit. Banyak polisinya saat itu, saya pingsan beberapa kali," tuturnya.
"Saya disuruh ngaku (sama polisi) untuk ngundang namanya Kis itu, katanya polisi, yang namanya Kis itu sudah ada di dalam," katanya.
"Saya jawab: Pak, kalau emang yang namanya Kis itu ada di dalam, dan jika memang saya kenal, bunuh saja saya pak," tuturnya lagi.
"Terus saya disiksa beberapa kali suruh ngaku yang namanya Kis, tahu tahunya saya sudah masuk ke dalam yang namanya Kis itu tidak ada di dalam (penjara polres) dan tidak ditangkap sampai sekarang," katanya.
"Saya disiksa, diminta dan disuruh menyebut yang namanya Kis, katanya diundang saya. Dan sampai sekarang saya tidak mengaku, karena saya bukan pelaku. Saya juga dituduh pinjam uang sama si Muhammad (Emmat). Saya tidak tahu pelakunya siapa, itu kan rekayasa semua, itu karangan polisi semua, saya dibilang pinjam uang sama Emmat, dia (Emmat) mengaku karena takut (takut disiksa polisi)," terangnya.
Pengakuan Emmat
Terpisah, terpidana Emmat mengaku juga mendapat penyiksaan dari polisi.
Peristiwa itu berawal penangkapan oleh polisi di wilayah Kecamatan Kalianget Sumenep dengan kasus sepeda motor. Namun, saat itu disuruh mengaku kasus pembunuhan.
"Saya dipukul, ditampar menggunakan sandal hingga kuping saya tidak mendengar, saya harus mengakui yang saya tidak ketahui soal pembunuhan. Sehatu saya ditangkap karena sepeda," tutur Emmat.
Ketika ditanya terkait Nito yang meminjam uang padanya, dia menyebut itu adalah rekayasa dari oknum penyidik Polres Sumenep saat itu.
"Itu tidak benar, rekayasa bohong. Saya tidak tahu apa-apa tentang ini," tutur Emmat saat ditemui di Rutan Kelas IIB Sumenep.
Penyiksaan yang dirasakan Emmat saat itu mengaku berselang setiap satu jam, dari pukul 10 - 11 dan dari pukul 12 - 1.
"Saya diikat, ditonjok, ditampar (diminta untuk mengakui kasus penembakan di Talango 2018)," tuturnya.
Ajukan Novum Baru
Kuasa Hukum Terpidana Nito (Nito dan Emmat) Syaiful Yadi mengatakan bahwa dengan adanya bukti baru (Novum) atas perkara tersebut, kini pihaknya sedang mengajukan PK ke PN Sumenep.
"Harapan kami kepada penegak hukum, bahwa berdua ini (Nito dan Emmat) adalah kriminalisasi terhadap klien kami ini," kata Syaiful Yadi.
Dari fakta saksi dan Novum lanjutnya, keduanya tidak melakukan kasus pembunuhan atau penembakan yang terjadi pada 2018 di Talango tersebut.
"Kami berharap nanti ini bebas dan pemulihan nama baik, dan kami mengawal ini," tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas tidak bisa memberikan keterangan karena sudah bukan kewenangannya.
Katanya, hal tersebut sudah menjadi kewenangan PN dan Kejari Sumenep, mengingat kasus kedua pelaku tersebut sudah dilimpahkan dan kejadiannya pada 2019 lalu.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) atau Humas PN Sumenep Mohammad Arif Fatoni membenarkan bahwa PK diajukan oleh Kuasa Hukum Terpidana Nito ke PN Sumenep.
"PN hanya menerima PK ini dan setelah itu karena yang dimohonkan Novum, jadi menumpah yang menemukan Novum itu," kata Mohammad Arif Fatoni.
Selanjutnya, apakah Novum tersebut diterima atau tidak oleh Majelis Peninjauan Kembali, pihak PN hanya menerima saja untuk disumpah atas Novum tersebut.
"Yang memeriksa nanti Majelis Peninjauan Kembali, jadi Mahkamah Agung (MA)," terangnya.
(Ali Hafidz Syahbana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Napi-di-sumenep-mengaku-disiksa-polisi-agar-mengaku-sebagai-pelaku-pembunuhan.jpg)