Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Kasasi Ditolak, Bupati Nganjuk Nonaktif Akhirnya Dipenjara Selama 4,5 Tahun

Setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat dijebloskan ke penjara selama 4,5 tahun

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
ist
Tim JPU Kejari Nganjuk saat melakukan ekseskusi terhadap Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidhayat di Rutan Kelas IIB Nganjuk sebagai terpidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat dijebloskan ke penjara. 

Oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang terjerat kasus suap dan dinyatakan terbukti bersalah itu, dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Nganjuk. 

Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: Print- 52/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 06 Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophi Tennophero Suoth SH melalui Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH menjelaskan, keputusan Kejari Nganjuk tersebut dalam rangka pelaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6017 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 08 November 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022.

Eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk Tahun 2021 dengan terpidana Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk non aktif)

"Putusan Kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada tanggal 3 Februari 2023," kata Dicky Andi Firmansah dalam rilis tim Penerangan Kejari Nganjuk, Senin (6/2/2023) malam.

Dikatakan Dicky Andi, dalam amar Putusan Mahkamah Agung disebutkan, Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Pemohon Kasasi II/ terdakwa Novi Rahman Hidhayat tersebut dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Kata Dicky Andi, Novi Rahman Hidayat telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan terpidana harus menjalani hukuman penjara Pidana Penjara selama 4,5 tahun, dan pidana Denda sejumlah Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tutur Dicky Andi Firmansyah.

(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved