Tol Kediri Tulungagung

Panitia Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung Terbentuk, Warga Terdampak Diminta Pasang Patok

Tim Panita Pengadaan Tanah untuk tol Kediri-Tulungagung telah terbentuk. Warga pun diminta untuk memasang patok pembatas tanah. Ini tujuannya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Patok right of way (ROW) tol Kediri-Tulungagung yang dipasang di lahan warga. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim Panita Pengadaan Tanah untuk tol Kediri-Tulungagung telah terbentuk. 

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung, Ferry Saragih, ditunjuk sebagai ketuanya

Menurut Fery, saat ini pihaknya menyusun jadwal sosialisasi ke setiap desa terdampak. 

Baca juga: Proyek Tol Kediri-Tulungagung Telan Biaya Rp 5 Triliun Lebih, Berikut Daftar Resmi 14 Desa Terdampak

"Sosialisasi akan dilakukan di setiap desa. Tidak dikumpulkan seperti dulu," terang Fery, Jumat (3/2/2023). 

Lanjutnya, saat ini patok right of way (ROW) sudah dipasang seluruhnya.

Patok ini yang menjadi penanda tanah yang akan dilewati tol.

Sosialisasi ini memberi informasi kepada masyarakat, terkait perhitungan luas tanah warga yang akan dipakai lahan tol. 

Untuk memudahkan perhitungan luas lahan warga yang dipakai tol, Fery meminta setiap warga terdampak memasang patok tanda batas tanahnya. 

"Tolong pasang patok batas tanahnya masing-masing. Dari patok tanah warga dan patok ROW kita akan tahu luas lahan yang terpakai," sambung Fery. 

Baca juga: Sah! Ini Daftar Kelurahan Kota Kediri Tergusur Jalan Tol Kediri-Tulungagung

Pemasangan patok batas tanah warga juga akan mempercepat proses pendataan.

Sebab pendataan hanya bisa dilakukan jika batas tanahnya sudah jelas. 

Meski diakui, nantinya kemungkinan akan ada konflik terkait patok batas dengan tetangga sekitarnya. 

"Mungkin selama ini batasnya belum jelas, begitu patoknya dimunculkan akan ada konflik. Semua harus diselesaikan," tegas Fery. 

Selain luas tanah, sosialisasi juga mencakup bangunan di atas tanah yang akan dipakai, tegakkan pohon, identitas pemilik dan bukti kepemilikan. 

Hasil sosialisasi ini akan diumumkan di setiap desa untuk dicocokkan dengan data warga.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved