Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Modus Ritual Buang Sial, Pria Asal Surabayai 4 Tahun Mencabuli Anak Tirinya di Tulungagung
Berdalih ritual tolak sial, pria asal Wonocolo Surabaya melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya selama 4 tahun. Korban akhirnya tak tahan dan lapor
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - MG, pria 63 tahun di Kabupaten Tulungagung dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, seorang perempuan 21 tahun yang lahir dari istri sirinya.
Kekerasan seksual itu dilakukan sejak 4 tahun lalu. Saat itu korban masih anak di bawah umur.
MG adalah warga kecamatan Wonocolo, Surabaya, yang tinggal di rumah istri sirinya di kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah istri sirinya, di Kecamatan Pagerwojo,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Lanjutnya, MG pertama kali berhasil memperdaya Mawar pada September 2018.
Saat itu MG mengaku bisa menerawang masa depan Mawar yang suram.
MG membujuk Mawar agar mau pasang susuk dengannya agar masa depannya cerah.
“Tersangka ini bukan dukun, hanya kepada korban dia mengaku bisa menerawang masa depan. Dia juga bisa memasang susuk untuk mengatasi kemalangan,” ungkap Anshori.
Bujuk rayu MG membuahkan hasil, Mawar mau melakukan ritual pemasangan susuk.
Namun ritual yang dilakukan di rumah ibu korban ini dimanfaatkan MG untuk melakukan aksi jahatnya.
Setelah berhasil mencabuli Mawar, MG terus memperdaya korban dengan ancaman masa depannya suram jika tidak melakukan ritual.
“Sejak saat itu tersangka secara rutin mengulang perbuatannya terhadap tersangka. Perbuatan itu dilakukan di rumah ibu korban saat kondisi sepi,” ujar Anshori.
Empat tahun lamanya korban menerima perlakuan tak senonoh dari MG.
Sampai suatu hari karena sudah tak tahan, Mawar menceritakan hal yang menimpa dirinya itu kepada sang ibu.
Mendengar kisah anaknya, orang tua korban melaporkan MG ke Polres Tulungagung.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya didapat sekurangnya dua alat bukti yang cukup. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucap Anshori.
Personil Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MG pada Selasa (31/2/2023).
Kepada penyidik MG telah mengakui semua perbuatannya.
Terakhir perbuatan tak terpuji itu dilakukan pada September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Terhadap tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.
Karena perbuatan ini dilakukan sejak Mawar masih usia anak, penyidik menjerat MG dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, MG terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Kecamatan Pagerwojo
Kabupaten Tulungagung
Rudapaksa anak tiri
Wonocolo
Tribun Mataraman
pasang susuk
Warga Padangan Tulungagung Dicokok Polisi Usai Ancam Warga dengan Parang Gegara Hal Ini |
![]() |
---|
Warga Lima Desa di Tulungagung Ini Tidak Bisa Akses Layanan Listrik PLN |
![]() |
---|
Festival Literasi Daerah Tulungagung, Upaya Mengarahkan Minat Baca Buku |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Kebut 63 Proyek Jalan, Target Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Unair Kerja Sama dengan Pemkab Tulungagung, Dukung Pendidikan Dokter Spesialis di RSUD dr Iskak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.