Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Modus Ritual Buang Sial, Pria Asal Surabayai 4 Tahun Mencabuli Anak Tirinya di Tulungagung

Berdalih ritual tolak sial, pria asal Wonocolo Surabaya melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya selama 4 tahun. Korban akhirnya tak tahan dan lapor

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNMATARAMAN.COM - MG, pria 63 tahun di Kabupaten Tulungagung dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, seorang perempuan 21 tahun yang lahir dari istri sirinya. 

Kekerasan seksual itu dilakukan sejak 4 tahun lalu. Saat itu korban masih anak di bawah umur. 

MG adalah warga kecamatan Wonocolo, Surabaya, yang tinggal di rumah istri sirinya di kecamatan Pagerwojo, Tulungagung. 

“Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah istri sirinya, di Kecamatan Pagerwojo,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Lanjutnya, MG pertama kali berhasil memperdaya Mawar  pada September 2018.

Saat itu MG mengaku bisa menerawang masa depan Mawar yang suram.

MG membujuk Mawar agar mau pasang susuk dengannya agar masa depannya cerah.

“Tersangka ini bukan dukun, hanya kepada korban dia mengaku bisa menerawang masa depan. Dia juga bisa memasang susuk untuk mengatasi kemalangan,” ungkap Anshori.

Bujuk rayu MG membuahkan hasil, Mawar mau melakukan ritual pemasangan susuk.

Namun ritual yang dilakukan di rumah ibu korban ini dimanfaatkan MG untuk melakukan aksi jahatnya.

Setelah berhasil mencabuli Mawar, MG terus memperdaya korban dengan ancaman masa depannya suram jika tidak melakukan ritual.

“Sejak saat itu tersangka secara rutin mengulang perbuatannya terhadap tersangka. Perbuatan itu dilakukan di rumah ibu korban saat kondisi sepi,” ujar Anshori.

Empat tahun lamanya korban menerima perlakuan tak senonoh dari MG.

Sampai suatu hari karena sudah tak tahan, Mawar menceritakan hal yang menimpa dirinya itu kepada sang ibu.

Mendengar kisah anaknya, orang tua korban melaporkan MG ke Polres Tulungagung.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya didapat sekurangnya dua alat bukti yang cukup. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucap Anshori.

Personil Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MG pada Selasa (31/2/2023).

Kepada penyidik MG telah mengakui semua perbuatannya.

Terakhir perbuatan tak terpuji itu dilakukan pada  September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Terhadap  tersangka kami lakukan  penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.

Karena perbuatan ini dilakukan sejak Mawar masih usia anak, penyidik menjerat MG dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, MG terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved