Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok

Pengacara Samanhudi Sebut Murahan Pihak yang Lempar Isu Balas Dendam Kasus Perampokan di Blitar

Diketahui Pengacara mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Joko Trisno, membeberkan sumpah yang diutarakan kliennya termasuk bantahan dendam dengan Santoso

Editor: faridmukarrom
Kompas.com
Diketahui Pengacara mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Joko Trisno, membeberkan sumpah yang diutarakan kliennya termasuk bantahan dendam dengan Santoso 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pengacara Samanhudi sebut murahan isu motif dendam dengan Santoso.

Diketahui Pengacara mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Joko Trisno, membeberkan sumpah yang diutarakan kliennya.

Joko juga menyebut bahwa motif dendam yang bergulir hanyalah isu murahan.

Ia juga menjelaskan maksud kata-kata Samanhudi yang viral setelah kasus ini mencuat.

Baca juga: Pengacara Samanhudi Tegas Menyebut Kliennya Tak Punya Dendam Pada Wali Kota Blitar Santoso

Menurut Joko, Samanhudi awalnya sama sekali tak tahu-menahu mengenai perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur tersebut.

Pasalnya, Samanhudi sedang berada di Surabaya untuk mengantar anaknya yang akan bersekolah ke luar negeri.

"Beliau tanggal 12 (Desember 2022) itu ada di Juanda, Surabaya mengantarkan anaknya yang akan berangkat sekolah ke luar negeri," terang Joko dikutip kanal youtube Harian Surya, Selasa (31/1/2023).

Sebagai pengacara, Joko pun sempat bertanya kepada Samanhudi yang langsung dibantah.

Mantan Wali Kota itu bahkan bersumpah tidak ikut-ikutan dalam kejahatan tersebut.

"Saya juga sempat menanyakan apakah beliau terlibat, 'Oh enggak, sumpah. Aku gak melok-melok (Aku gak ikut-ikut), Jek'," ucap Joko.

Sementara itu, isu dendam mencuat lantaran Samanhudi sekeluarnya dari penjara akibat kasus suap, pernah mengaku memiliki dendam politik.

Rupanya, dendam tersebut bukan terhadap Santoso secara pribadi, namun kepada sejumlah anggota partai yang diangkatnya.

"Itu dendam politik, karena beliau kan sudah punya kader banyak, yang jadi anggota dewan namun pada saat anaknya mencalonkan pengurus DPC itu dicoret oleh DPP," tutur Joko.

"Saya minta ke penyidik untuk tidak dimasukkan dalam BAP. Tetapi kita menjelaskan bahwa dendam itu dendam politik, Beliau kan awalnya dari merah, mau beralih ke warna lain."

Joko menegaskan bahwa hubungan Santoso dan Samanhudi selama ini baik-baik saja.

Samanhudi Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan pra peradilan terkait penetapan tersangka Samanhudi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (30/1/2023). 

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar sudah mendaftarkan pra peradilan ke PN Blitar dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Pengacara Hendi Priono.

Hendi mengatakan materi pra peradilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Menurutnya, dalam perkara itu, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," ujarnya. 

Dikatakannya, dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.

"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya. 

Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan dari hasil pemeriksaan tersangka MJ.

"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," katanya. 

Seperti diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023). 

Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu. 

Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sehingga, menurutnya tidak mungkin Samanhudi akan melakukan tindakan murahan seperti terlibat perampokan.

"Dendam politiknya bukan ke para pribadi, tidak ada ke Pak Santoso, hubungannya baik," kata Joko.

"Tidak benar kalau beliau mau melakukan hal bodoh dan murahanlah kalau sampai merampok wali kota yang dulu itu notabene Pak Santoso dan Pak Samanhudi bersahabat dan pernah menjadi bawahan pak Samanhudi sampai di akhir masa jabatan beliau."


"Jadi, anaknya itu dicoret dari kepengurusan, teman-temannya kader beliau yang sudah jadi anggota DPR tidak pernah mau membantu. Sehingga rasa sakit hatinya ya sudah kita lihat nanti tahun 2024 kita lihat," tandasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved