Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Pengacara Samanhudi Tegas Menyebut Kliennya Tak Punya Dendam Pada Wali Kota Blitar Santoso

Kuasa Hukum M Samanhudi Anwar, membantah klienya punya dendam pada Wali Kota Blitar, Santoso, hingga merencanakan perampokan rumah dinas

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Tim Kuasa Hukum Samanhudi menunjukkan surat registrasi pendaftaran permohonan pra peradilan penetapan tersangka Samanhudi di PN Blitar, Senin (30/1/2023).  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kuasa hukum M Samanhudi Anwar, Joko Trisno Mudiyanto menampik tuduhan bahwa kliennya terlibat aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, gegara sakit hati dan dendam

Selama ini, ia memastikan, hubungan kliennya dengan Santoso, Wali Kota Blitar sah yang sedang menjabat, dalam kondisi baik. 

Apalagi, sebelum Samanhudi menjabat sebagai Wali Kota Blitar, Santoso adalah wakilnya.

Baca juga: Kliennya Jadi Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa, Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan

"Masyarakat mengkait-kaitkan, dihubung hubungkan. (Motif dendam) gak ada. Dendam politik lho, bukan dendam pribadi," ujarnya, Senin (30/1/2023). 

Menurutnya, sosok Samanhudi Anwar merupakan politisi yang berorientasi pada pengkaderan anggota partai politik. 

Sehingga Joko Trisno menampik adanya motif dendam yang melatarbelakangi keterlibatan Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan yang tidak dilakukan langsung oleh sang kliennya. 

"Jadi beliau ini kader PDI yang sangat-sangat kuat, dan dia mengkader orang orangnya menjadi anggota DPRD itu lumayan banyak," jelasnya. 

Mengenai adanya orasi dan statement bermuatan makna 'dendam' yang sempat terlontar dari mulut Samanhudi, tatkala bebas dari penjara pada Oktober 2022, Joko Trisno menegaskan, dendam yang dimaksud Samanhudi merupakan dendam politik untuk memenangkan pemilihan pada tahun 2024 mendatang, dengan kendaraan partai politik baru. 

"Sama sekali bukan dendam secara pribadi terhadap sejumlah pihak atau tokoh publik lainnya yang ditafsirkan berseberangan kubu dengan pihak Samanhudi Anwar. Jadi memang dendam (dalam berita Oktober itu) murni dendam politik. Bukan dendam pribadi lho ya," ungkapnya. 

Joko Trisno menyayangkan bila terseretnya Samanhudi atau kliennya dalam kasus perampokan rumah dinas tersebut, hanya didasarkan pada BAP pengakuan tersangka Mujiadi. 

Padahal, Samanhudi hanya tahu Mujiadi sebagai sesama warga binaan di Lapas Sragen, tapi tidak mengenal secara dekat. 

Apalagi dengan empat orang tersangka lainnya Asmuri (54), Ali Jayadi (47), Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35). 

"Ada satu bahasa Mujiadi itu yang tidak pas sekali. Dikatakan bahwa Pak Samanhudi bercerita sakit hati pada tahun 2018, karena yang menyemplungkan Pak Santoso. Itu tidak benar. Di 2018, hubungannya baik sekali. Sampai 2020, Pak Santoso dan Pak Samanhudi, baik sekali. Saya tahu," terangnya. 

Dia melanjutkan, saat persidangan nanti, pihaknya akan membidik tersangka Mujiadi untuk memastikan kebenaran  kesaksiannya dalam BAP tersebut. 

"Di situlah, bahasa rekayasa. Ow saya tahu ini rekayasa. Rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya)," tegasnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved