Berita Trenggalek

Plt Kepala Sekolah di Trenggalek Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Pada 5 Muridnya di Perpustakaan

Guru yang dilaporkan melakukan sodomi terhadap 5 siswanya saat di perpustakaan, membantah tuduhan tersebut dan mengaku hanya pegang-pegang korban

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak lelaki. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek merespon dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang Plt Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Kepala Dikpora Kabupaten Trenggalek, Agoes Setiyono mengatakan terduga pelaku yaitu AS telah ditarik dari SD tersebut dan saat ini ditugaskan di Kantor Dinas Pendidikan.

"Yang bersangkutan sudah kami tarik ke Dinas untuk mengamankan, mengantisipasi, atau menjaga jika memang (dugaan pelecehan tersebut) terjadi betul agar tidak terjadi kembali," kata Agus sapaan akrabnya, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Kepala SD di Trenggalek Dilaporkan Lakukan Sodomi Pada 5 Muridnya, Selalu Dilakukan di Perpustakaan

Agus juga telah memeriksa AS terkait kebenaran kejadian tersebut namun yang bersangkutan bersikukuh bahwa hal tersebut tidak benar.

Pihaknya hanya memegang siswanya sebatas murid dengan guru walaupun menurut Agus hal tersebut tidak dibenarkan.

"Kita sudah kerjasama dengan Dinsos juga untuk pendampingan korban dan orang tua korban, terutama memotivasi anak didik kita, supaya punya kepercayaan diri dan tidak menganggu tumbuh kembang mental dan psikologisnya," lanjutnya.

Kondisi korban sendiri, menurut Agus sudah aktif sekolah kembali, walaupun memang kondisi psikologisnya belum pulih 100 persen.

Sedangkan untuk proses hukum, menurut Agus biarlah tetap berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang ada.

Termasuk jika aparat penegak hukum akan memeriksa terduga pelaku.

"Kalau untuk sanksi kepada terduga pelaku, nanti kita lihat vonis dulu. Benar atau tidak laporan itu, kalau vonis, vonisnya apa dan berapa tahun," tegas Agus.

Dari putusan pengadilan tersebut bisa menjadi dasar apakah hukuman yang diberikan berat, sedang, atau ringan.

Jika memang terbukti, hukuman terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tapi peringatan sudah kita upayakan tapi ini kan masih diduga ya. Jadi kita tunggu vonis saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Pelaksana tugas (plt) kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya. 

Diduga, korban pelecehan seksual itu berjumlah 5 anak. 

"Korbannya dari berbagai kelas, ada yang kelas 4, kelas 3 dan lainnya," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Jumat (27/1/2023).

Aksi tersebut sudah dilakukan AS selama kurun empat tahun terakhir.

Modusnya, sang guru mengajak korban ke ruang perpustakaan untuk membantu menata buku, ataupun pekerjaan lainnya.

Namun pelaku justru dicabuli hingga disodomi oleh AS.

"Korbannya cowok semua," lanjutnya.

Kasus tersebut mulai terbongkar setelah korban lapor ke orang tua lalu lapor ke pihak kepolisian.

"(AS) belum kami tetapkan tersangka. Sekarang masih ditangani oleh Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Trenggalek)," kata Agus.

Namun begitu, Satreskrim Polres Trenggalek telah melakukan serangkaian penyelidikan dan saat ini kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyidik sendiri masih akan meminta keterangan sekaligus pemeriksaan terhadap saksi, korban, termasuk terlapor sebelum ke tahapan selanjutnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved