Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Samanhudi Tolak Otaki Perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar, Ngaku Berhubungan Baik dengan Santoso

Melalui Kuasa hukumnya,yakni  Joko Trisno Mudiyanto menampik tuduhan bahwa Samanhudi disebut-sebut sebagai otak yang perancang aksi perampokan.

Editor: faridmukarrom
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Melalui Kuasa hukumnya,yakni  Joko Trisno Mudiyanto menampik tuduhan bahwa Samanhudi disebut-sebut sebagai otak yang perancang aksi perampokan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Samanhudi ngotot menolak disebut otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Melalui Kuasa hukumnya,yakni  Joko Trisno Mudiyanto menampik tuduhan bahwa kliennya disebut-sebut sebagai otak yang perancang aksi perampokan Rumah Dinas Walaupun Kota Blitar, Santoso

Apalagi sampai tuduhan tersebut disangkutpautkan dengan dendam politik atas kasus hukum yang pernah dijalani oleh sang klien beberapa tahun lalu. 

Ia menduga, terseretnya sang klien atas kasus tersebut, karena adanya pernyataan 'ngawur' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari salah satu tersangka perampok berperan sebagai eksekutor yang ditangkap lebih awal, yakni Mujiadi. 

Padahal, lanjut Joko Trisno, kliennya itu mengaku kepadanya, tidak mengenal dekat sosok Mujiadi. 

Hanya saja, Samanhudi kerap bertemu Mujiadi di dalam masjid Lapas Sragen, karena pria kelahiran Pronojiwo, Lumajang, 54 tahun lalu itu, dikenal sebagai warga binaan yang kerap ditugaskan membersihkan masjid lapas. 

Sedangkan, saat itu Samanhudi Anwar merupakan salah satu warga binaan, yang lebih banyak menghabiskan waktu di masjid lapas selama menjalani masa pembinaan di lapas tersebut. 

"Tidak. (Hanya kenal Mujiadi) itu pun karena ditunjukkan fotonya (saat pemeriksaan). Jadi tidak kenal nama. Apa kenal sama orang ini, 'iya tahu' tapi tidak kenal. Karena sering ketemu (Mujiadi) sering bersihkan masjid. Dan samanhudi sering di masjid," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (29/1/2023). 

Percakapan yang terbilang cukup panjang memang pernah dilakukan keduanya. Namun, lanjut Joko Trisno, momen itu terjadi saat keduanya sedang mengikuti agenda kegiatan olahraga rutin yang selenggarakan oleh pihak lapas. 

Dari momen tersebut, keduanya saling berkomunikasi, namun komunikasi yang dimaksud sangat terbatas. Keduanya, merasa sama-sama berasal dari daerah provinsi yang sama, yakni Jatim. 

Bahkan, ungkap Joko Trisno, dirinya tak yakin bahwa Mujiadi mengenal dekat sosok Samanhudi dengan rekam jejak kasus hukum hingga latar belakang kehidupannya yang dijalani sebelum dihukum sampai mendekam sebagai warga binaan lapas. 

Pasalnya, Samanhudi tidak pernah bercerita secara detail mengenai kasus yang mengantarkannya menjadi warga binaan lapas. 


"Pada saat olahraga, orang tersebut menghampiri pak samanhudi. 'Dari mana', dia tanya, 'dari blitar jatim'. Disebut jatim, karena tempatnya itu (lapas), di Jateng. 'Ow saya dari Kediri Jatim'. Dijawab 'ow iya'. Ya udah hanya sekadar itu. Saat ditanya masalah apa, 'masalah KPK' gitu aja," jelasnya. 


Artinya, Joko Trisno menegaskan, selama kurun waktu tersebut, tidak ada momen percakapan secara sistematik yang dilakukan oleh Samanhudi mengajak Mujiadi untuk merancang perampokan sebagai wujud dari aksi balas dendam politiknya, seperti sebagaimana yang dilansir oleh pihak kepolisian. 


"Jadi bahasa umumlah di lapas itu. Perkenalan. Tidak ada pembicaraan pembicaraan khusus yang disampaikan (seperti) baik pak kapolda atau pak dirkrimum, itu enggak seperti itu. Semuanya dibantah oleh pak samanhudi. Dan itu nanti akan dibuktikan pada saat di persidangan pada pokok perkara," tegasnya. 


Oleh karena itu, Joko Trisno menyayangkan, bila terseretnya Samanhudi atau kliennya dalam kasus perampokan rumah dinas tersebut, hanya didasarkan pada BAP pengakuan tersangka Mujiadi. 


Padahal, Samanhudi hanya tahu Mujiadi sebagai sesama warga binaan di Lapas Sragen, tapi tidak mengenal secara dekat. 


Apalagi dengan empat orang tersangka lainnya Asmuri (54), Ali Jayadi (47), Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35). 


"Ada satu bahasa Mujiadi itu yang tidak pas sekali. Dikatakan bahwa Pak Samanhudi bercerita sakit hati pada tahun 2018, karena yang menyemplungkan Pak Santoso. Itu tidak benar. Di 2018, hubungannya baik sekali. Sampai 2020, Pak Santoso dan Pak Samanhudi, baik sekali. Saya tahu," ungkapnya. 


Setelah mengetahui hal tersebut, selama mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Ruang Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, sejak Jumat (27/1/2023) malam hingga Sabtu (28/1/2023) dini hari. 


Setibanya pada momen persidangan nanti, Joko Trisno menegaskan, pihaknya akan membidik tersangka Mujiadi untuk memastikan kebenaran  kesaksiannya dalam BAP tersebut. 


"Di situlah, bahasa rekayasa. Ow saya tahu ini rekayasa. Rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya)," tegasnya. 


Apalagi, ungkap Joko Trisno, kesaksian Mujiadi dalam BAP tersebut, juga menyebut adanya motif dendam atau sakit hati sebagai latar belakang Samanhudi terlibat dalam kasus tersebut. 


Padahal, hubungan Samanhudi Anwar dengan Santoso, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Blitar, selalu terjaga baik, sejak sebelum adanya kasus korupsi yang menimpa Samanhudi Anwar, tahun 2018.


Dan kualitas hubungan baik tersebut, juga tercermin pada sebuah momen saat Santoso membesuk Samanhudi Anwar saat ditahan di Lapas Kelas I, Surabaya, berlokasi Kabupaten Sidoarjo. 


"Saya nangkapnya begitu. Gak mungkin, kita orang Blitar, hubungan Pak Santoso dan Pak Samanhudi 2018 sangat baik. Dan kalau Pak Santoso mau melaporkan (atas kasus korupsi kala itu) bohong. Gak mungkin," ungkap Joko. 


"Samanhudi saat di Lapas Sidoarjo aja, masih dikunjungi sama Pak Santoso. Makanya itu, saya katakan, diduga keterangan palsu (statemen BAP Mujiadi)," pungkas Joko. 

Samanhudi Ditangkap Polda jatim

Samanhudi ditetapkan tersangka kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Informasi penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolda Jatim buah dari pengembangan kasus penangkapan tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto mengkonfirmasi langsung penangkapan itu.

"Dari sejak pagi tadi pukul 03.00 kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam kasus kekerasan dan pencurian di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar. "ujar Irjen Pol Tony Hermanto.

Lanjut menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan mantan Wali Kota Blitar sebagai tersangka.

"Yang jelas ini adalah hasil pemeriksaan intensif kepada pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya. Dan kita pastikan mereka bertemu dan komunikasi di satu lapas, dan berikan informasi tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi." tutur Irjen Toni Hermanto.

Profil Samanhudi

Inilah Profil Samanhudi mantan Wali Kota Blitar yang sudah bebas dari penjara.

Diketahui pada 22 Oktober 2022 Samanhudi telah bebas dari penjara.

Sosok Samanhudi sendiri diketahui adalah mantan Wali Kota Blitar yang terjerat kasus korupsi suap pada 2018.

Kini Samanhudi sudah menjalani proses hukum.

Lantas bagaimana profil dari Samanhudi?

Nama: Muhammad Samanhudi Anwar

Tanggal Lahir: 8 Oktober 1957

Jabatan yang pernah diemban: 

- Wali Kota Blitar (2010-2015) (2016- 2019)

- Ketua DPRD Kota Blitar 

Tersangka Korupsi 2018

Samanhudi pernah terjerat kasus korupsi saat ia menjabat sebagai Wali Kota Blitar.

 Sosok pria asal Bangkalan ini ditangkap KPK pada Pada 8 Juni 2018 terkait kasus penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Penetapan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018.

Setelah sempat dinyatakan "buron" setelah operasi tangkap tangan, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam hari 8 Juni 2018.

Esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi...

Samanhudi Ngaku Ingin Balas Dendam

Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, yang merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018, akhirnya dibebaskan. Samanhudi dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.

Samanhudi bebas bersyarat, dan kebebasannya disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam. Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi dan menyapa para warga di depan rumahnya. Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah). "Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi.

Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu. "Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.

Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik. Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik. "Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya.

Sekadar diketahui, Samanhudi terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang diitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun. Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi. Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). Namun putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Surya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved