Berita Banyuwangi
Duh, Pria di Banyuwangi Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Yang Masih Umur 7 Tahun
Pria 30 tahun di kecamatan Kabat, kabupaten Banyuwangi, dilaporkan melakukan pelecehan seksual pada anak kandungnya yang berusia 7 tahun.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
"Saat ini tersangka kami tahan di Polsek Kabat," lanjutnya.
Saat proses pemeriksaan sebagai tersangka, ES ogah mengakui perbuatannya. Ia berkilah bahwa tak berniat untuk mencabuli sang anak.
Akan tetapi, berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi menduga aksi pencabulan itu benar terjadi.
"Soal motif, masih didalami," lanjutnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.
Sayus menjelaskan, tersangka juga terancam tambahan hukuman 3/4 dari ancaman maksimal. Itu karena tersangka merupakan ayah kandung korban.
(Aflahul Abidin/Tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banyuwangi
Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Mantan Kades Aliyan Banyuwangi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Gerebek Rumah Kos di Muncar Banyuwangi, Polisi Sita 46,1 Gram Sabu-Sabu |
![]() |
---|
Optimalisasi Program Nasional, Gubernur Jatim Ajak Banyuwangi Temui Para Menteri |
![]() |
---|
Digelar Tujuh Hari, Ritual Seblang Olehsari Dongkrak Pendapatan UMKM hingga Tiga Kali Lipat |
![]() |
---|
Polisi Bersama Kelompok Tani Di Banyuwangi Melakukan Panen Jagung di Lahan 10,4 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.