Berita Trenggalek
Wujudkan Zona Integritas Bersih Korupsi, Rutan Trenggalek Deklarasi Janji Kinerja
Rutan Trenggalek Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Pakta Integritas untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas (ZI)
TRIBUNMATARAMAN.COM - Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek (Rugale) berkomitmen memberikan layanan yang bersih, bebas dari korupsi dan pungutan liar (Pungli).
Hal itu ditegaskan dalam Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Pakta Integritas untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2023, Rabu (25/1/2023).
Deklarasi dan penandatanganan digelar di Aula Dr. Saharjo, Rutan Kelas IIB Trenggalek yang dipimpin oleh Kepala Rutan Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama yang diikuti Pejabat Struktural, Staf, dan Petugas Pengamanan.
Deklarasi dan penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekjen Kemenkumham perihal pelaksanaan pembangunan ZI di lingkungan Kemenkumham.
Kadek mengatakan poin utama dalam pembangunan ZI adalah semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam peningkatan kualitas layanan
"Kita menggagas berbagai inovasi dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Penekanannya adalah tidak ada pungli maupun gratifikasi. Semua layanan 0 rupiah, gratis," kata Kadek, Rabu (25/1/2023).
Hal tersebut selaras dengan program yang Kadek tekankan saat awal memimpin Rutan Kelas IIB Trenggalek pada bulan Desember 2022 lalu.
Kadek memimpin deklarasi No Pungli, No Gratifikasi.
Deklarasi tersebut merupakan tekad Rutan Trenggalek untuk semakin menguatkan layanan di Rutan Trenggalek yang bersih dari korupsi.
"Kami sudah berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat sesuai misi kami yaitu rumah Budaya dan kemanusiaan serta membangun zona integritas kawasan birokrasi bebas korupsi," kata Kadek,.
Sebagai bentuk keseriusan, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor atau mengadu jika memang ada layanan Rutan Kelas IIB Trenggalek yang memungut pungli.
"Jika ada pelanggaran kita tinggal menjalankan sesuai SOP, ada PP 94 tahun 2021 termasuk di situ ada tindakan pendisiplinan dan seterusnya," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Bupati Trenggalek Rencanakan Pasar Pon Sebagai Pusat Dropship Mall |
![]() |
---|
Siap Dukung Infrastruktur Trenggalek, Donasi TPP ASN Mencapai Rp 1,4 Miliar |
![]() |
---|
Anjungan Cerdas Perbatasan Trenggalek–Ponorogo Segera Dibuka, Siap Jadi Tempat Wisata Baru |
![]() |
---|
Arca Ganesha di Kantor Kecamatan Bendungan Trenggalek Hilang |
![]() |
---|
Modus Keliling Cari Sumbangan, Maling Ambil Dompet Warga Desa Wonorejo Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.