Berita Malang Raya

Terjadi Lagi, Guru Ngaji di Singosari Lakukan Pelecehan Seksual ke Muridnya Dengan Modus Bacakan Doa

Seorang guru ngaji di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, melakukan pelecehan seksual kepada 3 muridnya. Modusnya dibacakan doa-doa

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi kekerasan seksual 

Atas kejadian tersebut salah satu korban menceritakannya kepada orangtua.

"Setelah lapor orangtua, kemudian diteruskan ke ketua RT dan bendahara masjid. Lalu mereka menanyakan kebenaran kepada terlapor untuk klarifikasi," tuturnya. 

Namun, saat ketua RT dan bendahara masjid mendatanginya, pelaku justru tidak mengakuinya dan mengatakan jika hal itu adalah fitnah. 

Selanjutnya, orangtua korban lantas melaporkannya ke Polres Malang pada 23 Januari 2023. 

Untuk rencana selanjutnya, Wahyu mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa terlapor hingga dilakukan gelar perkara. 

Sementara itu pasal yang disangkakan kepada K adalah Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. 

Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta.

(Lu'lu'ul Isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved