Berita Malang Raya
Terjadi Lagi, Guru Ngaji di Singosari Lakukan Pelecehan Seksual ke Muridnya Dengan Modus Bacakan Doa
Seorang guru ngaji di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, melakukan pelecehan seksual kepada 3 muridnya. Modusnya dibacakan doa-doa
Atas kejadian tersebut salah satu korban menceritakannya kepada orangtua.
"Setelah lapor orangtua, kemudian diteruskan ke ketua RT dan bendahara masjid. Lalu mereka menanyakan kebenaran kepada terlapor untuk klarifikasi," tuturnya.
Namun, saat ketua RT dan bendahara masjid mendatanginya, pelaku justru tidak mengakuinya dan mengatakan jika hal itu adalah fitnah.
Selanjutnya, orangtua korban lantas melaporkannya ke Polres Malang pada 23 Januari 2023.
Untuk rencana selanjutnya, Wahyu mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa terlapor hingga dilakukan gelar perkara.
Sementara itu pasal yang disangkakan kepada K adalah Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta.
(Lu'lu'ul Isnainiyah/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Kolonel Fairlyanto Kini Menjabat Komandan Lanud Abdulrachman Saleh Malang |
![]() |
---|
BNNK Kabupaten Malang Buka Pintu Bagi Pecandu Narkoba yang Ingin Rehabilitasi, Begini Prosedurnya |
![]() |
---|
Pelajar SMP Dikunci Dalam Kelas Lalu Dipukuli Hingga Tulang Hidung Patah, Ayah Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Perempuan di Malang Tewas Diduga Dibunuh Selingkuhan, Anaknya Teriak: 'Mamaku Dibunuh!" |
![]() |
---|
Mahasiswi di Malang Meninggal Dunia Akibat Tabrak Lari di Kabupaten Malang, Berikut Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.