Berita Malang Raya

Terjadi Lagi, Guru Ngaji di Singosari Lakukan Pelecehan Seksual ke Muridnya Dengan Modus Bacakan Doa

Seorang guru ngaji di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, melakukan pelecehan seksual kepada 3 muridnya. Modusnya dibacakan doa-doa

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh guru nganji kembali terjadi. 

Kali ini, pelecehan seksual oleh guru ngaji itu terjadi di kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Pelakunya berinisial K (72). Sehari-hari dia mengajar sebagai guru ngaji di rumahnya. 

Sedangkan korbannya diduga berjumlah 3 orang. Mereka masing-masing mengalami pelecehan seksual di waktu yang berbeda. 

Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Risky Saputro. 

"Betul, saat ini masih pemeriksaan saksi dan korban di Polres Malang," ujar Wahyu saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Dari yang diperiksa ada enam orang. Di antaranya satu pelapor dari orangtua korban, tiga korban, dan dua saksi. 

Wahyu mengatakan, korban yang menjadi budak nafsu oleh K ini berjumlah tiga anak. 

"Ada tiga korban yang menjadi dilakukan  pencabulan dengan waktu yang berbeda," sebutnya. 

Di antaranya adalah AC (12), kejadian dilakukan pada Desember 2021 sampai dengan Januari 2022. 

Kemudian NK (9) dilakukan Desember 2022. Dan yang terakhir korban EP (10) dilakukan pada Januari 2023. 

Wahyu mengatakan, modus yang digunakan oleh K untuk mencabuli anak didiknya adalah saat korban mengaji di rumahnya. Yakni dengan dalih membacakan doa.

"Pada saat mengaji korban mengaku dibacakan doa dengan cara memegang kepala bagaian atas terlebih dahulu," terang Wahyu.

Setelah memegang kepala, tangan guru ngaji itu bergerak ke bagian tubuh lainnya hingga menyelinap di balik pakaian korban.

Setelah melakukan itu, K kemudian memberikan uang senilai Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu. 

Atas kejadian tersebut salah satu korban menceritakannya kepada orangtua.

"Setelah lapor orangtua, kemudian diteruskan ke ketua RT dan bendahara masjid. Lalu mereka menanyakan kebenaran kepada terlapor untuk klarifikasi," tuturnya. 

Namun, saat ketua RT dan bendahara masjid mendatanginya, pelaku justru tidak mengakuinya dan mengatakan jika hal itu adalah fitnah. 

Selanjutnya, orangtua korban lantas melaporkannya ke Polres Malang pada 23 Januari 2023. 

Untuk rencana selanjutnya, Wahyu mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa terlapor hingga dilakukan gelar perkara. 

Sementara itu pasal yang disangkakan kepada K adalah Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. 

Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta.

(Lu'lu'ul Isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved