Berita Tulungagung

Kakek di Tulungagung Ini Jadi Tersangka Pencabulan Pada Anak Perempuan 11 Tahun 

Kakek di Tulungagung Ini Jadi Tersangka Pencabulan Pada Anak Perempuan 11 Tahun 

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
Tribunnews
Ilustrasi Pencabulan. Kakek di Tulungagung Ini Jadi Tersangka Perbuatan Tak Senonoh Pada  Anak Perempuan 11 Tahun  

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka dan menahan MY (64).

Kakek asal Kecamatan Pagerwojo ini diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada A, anak perempuan berusia 11 tahun. 

Kasus ini bermula dari kedatangan MY ke rumah orang tua A, SW (32) pada  Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Tersangka MY ini sudah sering datang ke rumah orang tua korban. Jadi waktu itu tidak ada yang curiga" ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. 

Baca juga: Jebolan Timnas Indonesia U16 Ikut Seleksi Tim Sepak Bola Kota Blitar untuk Porprov Jatim 2023

Saat itu SW ada di rumah bersama seorang temannya, dan ibunya. 

Namun tidak lama berselang, kegita orang itu berangkat ke ladang dan hanya ada A sendirian di rumah. 

Melihat tuan rumah pergi, MY tetap tidak beranjak dan ngobrol bersama A.

"Saat itu korban masuk ke dalam kamar, dan tersangka mengikutinya dari belakang," sambung Anshori. 

Di kamar, A bermain telepon pintar sambil tidur di ranjang.

Tersangka kemudian ikut tiduran di sampingnya lalu melakukan perbuatan tak senonoh. 

MY menggesek-gesekkan alat vitalnya ke A hingga mengalami ejakulasi. 

"Tanpa disadari tersangka, nenek korban pulang dan melihat MY dan cucunya ada di kamar," ungkap Anshori. 

Nenek korban memanggil SW pulang, serta mengundang warga sekitar. 

MY pun disidang  di depan keluarga A dan sejumlah warga. 

A mengakui sudah empat kali diberlakukan tak senonoh oleh MY, dengan cara yang sama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved