Suap Dana Hibah Jawa Timur
Geledah Rumah Pimpinan DPRD Jatim dan Pj Sekdaprov, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Dana HIbah
KPK menggeledah rumah 2 pimpinan DPRD Jatim dan rumah Pj Sekdaprov Jatim, serta menemukan bukti baru kasus suap dana Hibah Pemprov Jatim
TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah 2 pimpinan DPRD Jatim dan rumah Pj Sekda Provinsi Jatim untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).
Dalam penggeledahan di 3 lokasi itu, KPK mengklaim menemukan bukti baru terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah yang telah menyeret Wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka.
"Pada Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023), tim penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada 3 lokasi berebda di Wilayah Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Usut Dugaan Suap yang Menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Dua Hari KPK Obok-obok Gedung DPRD Jawa Timur
Dia menyebutkan, tiga lokasi penggeledahan itu meliputi rumah dan kantor swasta milik Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, lalu rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, serta rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim.
"Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," kata Ali.
Ali mengatakan, bukti yang ditemukan itu akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka dalam kasus ini.
"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar, Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Temukan Bukti Baru Kasus Dana Hibah Usai Geledah Rumah Ketua DPRD Hingga Kediaman Pj Sekda Jatim
BREAKING NEWS - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Antar Kresek Berisi Uang Suap Dana Hibah Pemprov, Office Boy DPRD Jatim Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Disebut Dapat Rp 39,5 Miliar |
![]() |
---|
Anwar Sadad dan 3 Pimpinan DPRD Jatim Dicekal KPK ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi Sahat Tua |
![]() |
---|
Daftar 5 Anggota DPRD Jatim yang Dipanggil KPK ke Jakarta, Bakal Ada Tersangka Baru? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.