Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap
2 Simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap Buntut Kerusuhan di Kota Jayapura
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, dua oknum warga telah ditangkap pasca-melakukan penyerangan ke Mako Brimob Polda Papua
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.
Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.
Namun melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK.
Setidaknya Lukas Enembe telah dua kali mendatangkan Tim Dokter dari Singapura untuk memeriksa kesehatannya di Jayapura.
Baru pada Kamis (3/11/2022), Ketua KPK bersama penyidik dan tim dokter KPK datang ke Jayapura dan memeriksa Lukas Enembe.
Profil Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (12/9/2022).
Menurut Surya, permohonan pencegahan itu diajukan KPK pada Rabu (7/9/2022).
Pihak Imigrasi pun memutuskan melarang Lukas ke luar negeri sejak 7 September 2023 hingga 7 Maret 2024.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," katanya.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri atas Permintaan KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/10012023-Brimob_Kotaraja-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.