Berita Nganjuk
4 Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Nganjuk Bakal Dilelang Maret 2023
Ditinggal Pensiun Penjabat, Empat Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakal Dilelang Bulan Maret
TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Empat posisi jabatan pimpinan tinggi pratama Pemkab Nganjuk akan di open bidding mulai bulan Maret 2023.
Ini setelah saat ini ada dua posisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong ditambah dua posisi jabatan yang ditinggal pensiun penjabatnya sampai bulan Maret 2023 mendatang.
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, dengan digelarnya open bidding tersebut akan menjadi peluang dan kesempatan bagi ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk untuk naik jabatan.
Dengan demikian jenjang karir seorang ASN di Pemkab Nganjuk bisa lebih baik apabila memang memiliki kemampuan dibidangnya.
Baca juga: Krupuk Kalsium Trenggalek Produksi Mantan Koki Kapal Pesiar Jadi Favorit Camilan Anak-anak
Baca juga: Persik Kediri Resmi Datangkan Pemain Muda Persija Jakarta, Eks Persebaya Mahir Radja Juga Merapat
"Silahkan siapapun pejabat yang masuk dalam persyaratan bisa mengikuti open bidding untuk empat posisi jabatan yang kosong sekitar bulan Maret nanti," kata Marhaen Djumadi, Minggu (8/1/2023).
Dijelaskan Marhaen Djumadi, open bidding yang digelar untuk mengisi sejumlah posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Nganjuk komitmen dilaksanakan dengan nol rupiah.
Dimana tidak ada biaya sepeserpun untuk dapat mengikuti open bidding. Termasuk dalam proses seleksi open bidding itu sendiri semuanya tidak ada biaya.
"Justru kalau ada biaya silahkan lapor ke kami. Ini semua demi perbaikan reformasi birokrasi di tubuh Pemkab Nganjuk yang bersih dan profesional," ucap Marhaen Djumadi.
Memang, diakui Marhaen Djumadi, cukup banyak hingga sekarang yang menyangsikan akan komitmen nol rupiah dalam open bidding atau mutasi pejabat di Pemkab Nganjuk. Namun sampai sekarang ini kesangsian tersebut belum pernah ditemukan kebenaranya.
Dan apabila ada tarikan biaya dalam open bidding ataupun mutasi pejabat yang dilakukan seorang oknum di Pemkab Nganjuk, tambah Marhaen Djumadi, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan dapat di proses pidana.
Karena memungut biaya sebagai balas budi masuk dalam kategori jual beli jabatan atau korupsi penyalahgunaan kewenangan.
"Maka dari itu, kami akan pegang tegus komitmen nol rupiah dalam open bidding ataupun mutasi ASN di Pemkab Nganjuk," tutur Marhaen Djumadi.
(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)
Kabupaten Nganjuk
H Marhaen Djumadi
pelantikan pejabat tinggi pratama nganjuk
Berita Nganjuk
tribunmataraman.com
pensiun
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Barang Bukti Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Seberat 102,6 Ton |
![]() |
---|
Bawalu Nganjuk Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas Pemilu Tingkat Desa |
![]() |
---|
Direncanakan Sejak 2021, BPBD Nganjuk Akhirnya Membangun Rumah Warga Terdampak Bencana Tanah Longsor |
![]() |
---|
Plt Bupati Nganjuk Instruksikan Percepatan Pengurusan Izin Investasi Untuk Kebut Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Pemkab Nganjuk Ingin Bangun Gapura Brand Identity di Setiap Perbatasan |
![]() |
---|