Berita Blitar
PPKM Dicabut, Kota Blitar Masih Punya 2 PR untuk Cegah Penularan Covid-19
Meski PPKM dicabut, namun Pemkot Blitar masih punya dua Pekerjaan Rumah atau PR yang harus diselesaikan untuk mencegah penularan covid-19
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkot Blitar mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19.
Tapi Pemkot Blitar masih memiliki dua pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan untuk mencegah penularan Covid-19 setelah pemerintah pusat mencabut status PPKM.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar, Dharma Setiawan mengatakan dua pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yaitu, mempertahankan kebiasaan masyarakat menetapkan protokol kesehatan (prokes) dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster.
"Kami punya dua PR, pertama menjaga kesehatan masyarakat salah satunya dengan membiasakan penerapan prokes dan kedua mempercepat pelaksanaan vaksin booster kepada lansia," kata Dharma usai rapat koordinasi soal pencabutan PPKM secara virtual dengan Kemendagri, Senin (2/1/2023).
Menurut Dharma, capaian vaksinasi booster atau vaksin dosis tiga Covid-19 di Kota Blitar masih rendah, sampai sekarang masih di bawah 40 persen.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat khususnya para lansia agar segera melakukan vaksin booster.
"Kami mendorong agar masyarakat sadar ikut vaksin booster pertama, terutama para lansia. Kalau perkembangan Covid-19 landai, temuan kasus baru kebanyakan hasil skrining. Kami memang belum bisa zero kasus. Tapi, secara keseluruhan kondisi Kota Blitar relatif aman," ujarnya.
Dharma menyampaikan ada tiga hal yang ditekankan pemerintah pusat dalam rapat koordinasi pasca pencabutan PPKM.
Tiga hal tersebut, yaitu, pemerintah menurunkan intervensi dan meningkatkan partisipasi publik dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Kedua, pemerintah mengimbau masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi Covid-19 terutama vaksin dosis tiga atau booster.
Ketiga, pemerintah tetap mempertahankan status kedaruratan kesehatan, meski PPKM dicabut.
"Karena status kedaruratan kesehatan ini mengikuti WHO. Masyarakat juga diimbau tetap menerapkan prokes, tes mandiri, dan vaksin booster," katanya.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Kota Blitar, Hermansyah Permadi mengatakan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat menyebutkan pencabutan status PPKM disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Artinya, daerah tetap diminta memperhatikan hal-hal yang harus tetap dilaksanakan seperti penerapan prokes, pemakaian masker, dan vaksinasi.
"Termasuk memperhatikan juga kegiatan masyarakat. Kegiatan masyarakat sudah bebas, tapi tetap dengan prokes yang disesuaikan," katanya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezerÂ
PPKM dicabut
kota Blitar
penularan covid-19 di Kota Blitar
Dinkes Kota Blitar
Samsul Hadi
Tribun Mataraman
Bulan ini DKPP Kota Blitar Akan Suntikkan Vaksin PMK Dosis 3 ke 4.100 Ekor Ternak Sapi |
![]() |
---|
Ratusan Personel Polres Blitar Kota Ikuti Tes Psikologi Pemetaan Jabatan dan Pemakaian Senpi |
![]() |
---|
Jumlah Pengunjung Kawasan Wisata Makam Bung Karno Kota Blitar Tembus 250 Ribu Orang pada 2022 |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Berebut Tiket Masuk SMPN 1 Kota Blitar Lewat PPDB Jalur Golden Ticket |
![]() |
---|
Respon Keracunan Chiki Ngebul, Pemkot Blitar Larang Penggunaan Nitrogen Cair Pada Makanan Siap Saji |
![]() |
---|