Pembunuhan Brigadir J
Sebut Ada Sarang 'Mafia' di Institusi Polri, Kamaruddin Pengacara Brigadir J Resmi Dilaporkan Polisi
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin dilaporkan terkait unggahan konten YouTube yang diduga merendahkan Polri.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kamaruddin Simanjuntak atau Pengacara Brigadir dikabarkan dilaporkan polisi pada Kamis (22/12/2022).
Pengacara Keluarga Brigadir J ini dilaporkan terkait unggahan konten YouTube yang diduga merendahkan Polri.
Terkait hal ini, Kamaruddin menduga ada campur tangan dari tim Ferdy Sambo.
Sejak menangani kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin menyebut hampir 10 kali dilaporkan ke polisi.
Namun pada akhirnya laporan itu dimentahkan.
Baca juga: Ekspresi Dingin Ferdy Sambo Saat Ahli Forensik Jelaskan Luka Tembak di Tubuh Brigadir J
Terbaru adalah laporan dari aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana.
Dalam laporan itu, Julliana mempersoalkan ucapan Kamaruddin dalam sebuah unggahan di YouTube.
Kamaruddin menyebut bahwa institusi Polri adalah sarang mafia.
Ucapan itu dianggap telah merendahkan dan merugikan korps Bhayangkara.
Selain Kamaruddin, pihak yang ikut dilaporkan adalah artis Surya Utama alias Uya Kuya selaku pemilik channel.
Kamaruddin sendiri tak ambil pusing dalam menyikapi persoalan baru tersebut.
Ia bahkan menduga kasus yang menjeratnya saat ini ada campur tangan dari tim Ferdy Sambo.
Dugaan itu diperkuat lantaran ada sosok kuasa hukum Sambo yang mencoba memprovokasi di sebuah konten YouTube Uya Kuya.
"Ada bahkan pengacara Sambo kemarin tertangkap basah, dia mengirim provokasi di Uya Kuya, ada WhatsApp-nya sudah saya screenshoot dari wawancara yang berinisial AH," kata Kamaruddin.
Adapun laporan tersebut sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Pasal yang disangkakan yakni tentang UU ITE dan Penyebaran Berita Hoaks melalui Media Sosial. Tribun-Medan.com
Gestur Ferdy Sambo Ngamuk ke Bharada E
Luapan Emosi Ferdy Sambo Membantah Kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer soal pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seolah menahan emosi dengan suara bergetar, Ferdy Sambo meminta agar Richard Eliezer tak melibatkan Putri Candrawathi dalam kasus ini.
Bahkan, terdakwa pembunuhan berencana itu juga melempar tatapan tajam saat meminta Richard tak melibatkan pihak lain seperti Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kasus ini.
Sikap Ferdy Sambo ini terekam usai Richard Eliezer atau Bharada E hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022).
Mulanya, Sambo membantah bahwa dirinya memerintahkan Richard menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku hanya memerintahkan Richard untuk menghajar.
"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya meminta menghajar kemudian saksi yang melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," kata Sambo.
"Tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya, jangan kau libatkan!" lanjutnya dengan menatap tajam Richard dan suara bergetar seolah menahan tangis.
Sambo lantas mengatakan, dirinya akan bertanggung jawab terhadap segala perbuatan yang dia lakukan.
"Tapi, saya tidak akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," ujar mantan jenderal bintang dua Polri itu.
Dalam persidangan tersebut Sambo juga membantah sejumlah kesaksian Richard lainnya.
Richard sempat mengungkap ihwal perintah penembakan yang disampaikan Sambo di ruang kerja rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Menurut Richard, ketika itu Sambo menyuruhnya melakukan pembunuhan dengan menyebut bahwa Yosua harus "dikasih mati".
Sambo juga disebut menambahkan amunisi ke senjata api milik Richard.
Richard mengatakan, di ruangan itu pula Sambo menyampaikan perihal skenario baku tembak antara dirinya dengan Yosua.
Skenario tersebut juga diketahui oleh Putri Candrawathi.
Namun, Sambo menyangkal keterangan itu.
Mantan perwira tinggi Polri tersebut membantah keterlibatan istrinya hingga adanya perintah pembunuhan.
"Saya kira juga dalam kesaksian saya kemarin akan sangat berbeda dengan saksi pada hari ini. Mulai dari (kesaksian soal) di lantai 3 istri ada di samping saya, (perkataan) 'saya harus kasih mati anak ini', 'nanti kamu bunuh Yosua', kemudian 'kau tambahkan amunisi', serahkan peluru, isi peluru, permintaan senjata HS. Ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," kata Sambo dalam sidang.
Sambo juga mengaku dirinya tak pernah berteriak ke Yosua sambil memegang lehernya sesaat sebelum penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan Richard soal dia diperintah menembak Yosua juga disangkal Sambo.
Termasuk, Sambo membantah bahwa dirinya ikut menembak Yosua.
"Terkait dengan di Duren Tiga, (perkataan) 'sudah isi senjatamu', 'sini kamu', pegang leher, berlutut, 'woi kau tembak', kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya majun kemudian juga saya melakukan penembakan," ujar Sambo.
Hal lain yang dibantah Sambo ialah keterangan Richard soal dirinya diberi handphone baru dan dijanjikan uang Rp 1 miliar.
Sambo juga menyangkal dia dan sang istri menjanjikan uang masing-masing Rp 500 juta ke Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mendengar bantahan itu, Richard tetap pada kesaksiannya dan tak sependapat dengan keterangan Sambo maupun Putri.
"Bagaimana saksi terhadap bantahan dari terdakwa?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso. "Saya tetap pada pendirian saya," jawab Richard.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)