Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Tak Akan Menyewakan Lagi Ruko Belga Setelah Diambil Alih Dari Penyewa

Setelah berhasil mengeksekusi ruko Belga dari para penyewa, Pemkab Tulungagung belum berencana untuk menyewakan kembali kawasan tersebut.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kawasan ruko Belga ditutupi seng setelah beberapa waktu lalu dieksekusi dari para penyewanya oleh PN Tulungagung. 

Jika nantinya MPP berkembang, maka kemungkinan perlu dipindah ke area yang lebih luas.

"Semua menunggu hasil kajian. Bisa saja nanti untuk MPP,  pindah dari Balai Rakyat," pungkas Sukaji.

Kawasan Ruko Belga dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tulungagung dan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung pada  Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya 50 ruko di kawasan  ini  disewa oleh 36 orang  selama 20 tahun, dan habis pada tahun 2014.

Para penyewa lalu ingin memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) 20 tahun lagi.

Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab Tulungagung, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset Pemkab berisiko hilang.

Pemkab menawarkan opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui.

Tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.

Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini  para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Tulungagung.

Pengadilan memerintahkan para penyewa mengosongkan ruko dan akan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung

Selain itu para penyewa wajib membayar uang sewa dengan rincian yang  disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved