Berita Tulungagung
Pemkab Tulungagung Tak Akan Menyewakan Lagi Ruko Belga Setelah Diambil Alih Dari Penyewa
Setelah berhasil mengeksekusi ruko Belga dari para penyewa, Pemkab Tulungagung belum berencana untuk menyewakan kembali kawasan tersebut.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Jika nantinya MPP berkembang, maka kemungkinan perlu dipindah ke area yang lebih luas.
"Semua menunggu hasil kajian. Bisa saja nanti untuk MPP, pindah dari Balai Rakyat," pungkas Sukaji.
Kawasan Ruko Belga dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tulungagung dan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung pada Rabu (14/12/2022).
Sebelumnya 50 ruko di kawasan ini disewa oleh 36 orang selama 20 tahun, dan habis pada tahun 2014.
Para penyewa lalu ingin memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) 20 tahun lagi.
Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab Tulungagung, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset Pemkab berisiko hilang.
Pemkab menawarkan opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui.
Tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.
Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Tulungagung.
Pengadilan memerintahkan para penyewa mengosongkan ruko dan akan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung.
Selain itu para penyewa wajib membayar uang sewa dengan rincian yang disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
