Berita Tulungagung
Pemkab Tulungagung Tak Akan Menyewakan Lagi Ruko Belga Setelah Diambil Alih Dari Penyewa
Setelah berhasil mengeksekusi ruko Belga dari para penyewa, Pemkab Tulungagung belum berencana untuk menyewakan kembali kawasan tersebut.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Tulungagung belum memutuskan penggunaan bekas pertokoan Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.
Aset tanah dan bangunan ini baru kembali, setelah eksekusi pengosongan dari para penyewanya.
Menurut Sekda Kabupaten Tulungagung, Sukaji, hak Pemkab atas bekas pertokoan Belga dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Pemkab Tulungagung Berharap Tak Ada PHK Setelah Kawasan Ruko Belga Dieksekusi
"Sebelumnya para penyewa mengajukan kasasi ke MA. Dan ternyata kasasinya sudah ditolak," ungkap Sukaji.
Karena itu Pemkab Tulungagung akan melakukan kajian terkait pemanfaatan lahan pertokoan Belga.
Sukaji mengatakan, salah satu pertimbangan yang muncul adalah tidak menyewakan lagi kawasan pertokoan ini ke pihak ke-3.
Hal ini untuk menghindari polemik yang mungkin berkembang, setelah eksekusi pengosongan.
"Kalau disewakan ulang, dikhawatirkan malah ada polemik. Karena itu lebih baik kita manfaatkan sendiri," ujar Sukaji.
Menurutnya, saat ini banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum punya kantor yang layak.
Karena itu bekas pertokoan Belga ini nantinya akan dimanfaatkan OPD terkait.
Di antara OPD itu adalah Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Kemungkinan nanti juga akan ada pengembangan OPD dengan nomenklatur baru, seperti pemisahan Dinas Pendidikan dengan Kepemudaan Olahraga. Kami antisipasi semua," sambung Sukaji.
Lahan dan bangunan yang ada juga bisa dimanfaatkan untuk Mal Pelayanan Publik (MPP).
Saat ini Pemkab Tulungagung membuat sementara MPP di Balai Rakyat.
MPP ini untuk mengejar target operasional di tahun 2023.
Jika nantinya MPP berkembang, maka kemungkinan perlu dipindah ke area yang lebih luas.
"Semua menunggu hasil kajian. Bisa saja nanti untuk MPP, pindah dari Balai Rakyat," pungkas Sukaji.
Kawasan Ruko Belga dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tulungagung dan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung pada Rabu (14/12/2022).
Sebelumnya 50 ruko di kawasan ini disewa oleh 36 orang selama 20 tahun, dan habis pada tahun 2014.
Para penyewa lalu ingin memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) 20 tahun lagi.
Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab Tulungagung, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset Pemkab berisiko hilang.
Pemkab menawarkan opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui.
Tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.
Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Tulungagung.
Pengadilan memerintahkan para penyewa mengosongkan ruko dan akan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung.
Selain itu para penyewa wajib membayar uang sewa dengan rincian yang disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
