Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap KPK

Rombongan Petugas KPK Datangi Gedung DPRD Jatim Setelah Penangkapan Sahat Tua Simanjuntak, Cari Apa?

Rombongan petugas KPK berjumlah belasan orang kembali mendatangi gedung DPRD Jatim. Apa yang dicari?

Editor: eben haezer
tribunjatim/yusron naufal putra
Seorang anggota KPK memasuki gedung DPRD Jatim, Senin (19/12/2022) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Rombongan Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Gedung DPRD Jatim, Senin (19/12/2022) siang.

Mereka hadir setelah beberapa waktu lalu, Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jatim, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga terlibat dalam perkara suap pengurusan dana hibah. 

Kedatangan KPK ini didampingi oleh sejumlah personel kepolisian. 

Baca juga: DPD Golkar Jatim Belum Bahas Sosok Pengganti Sahat Tua Simanjuntak yang Terkena OTT KPK

Penyidik KPK datang ke Gedung DPRD Jatim sekira pukul 14.00 WIB dengan 6 mobil berbeda.

Rombongan itu berjumlah belasan orang. 

Begitu tiba di gedung dewan ini, rombongan langsung naik ke lantai dua. 

Di lantai itu terdapat sejumlah ruangan. Salah satunya ruangan Sahat Tua Simanjuntak yang telah disegel setelah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. 

Selain itu, juga ada ruang Sub Bagian Rapat dan Risalah serta Server CCTV. Dua ruangan ini juga telah disegel oleh KPK. 

Lorong Komisi

Jurnalis tak diperkenankan naik ke lantai 2 gedung DPRD selama proses penggeledahan dilakukan.

Namun, berdasarkan informasi dan pengamatan sekilas, petugas dari KPK ini berada di lorong Komisi-Komisi serta sempat masuk ke ruang fraksi di DPRD Jatim. Penggeledahan ini dilakukan oleh petugas berompi KPK. 

Proses penggeledahan ini pun memakan waktu lebih dari 4 jam.

Sebab, hingga pukul 18.27 WIB rombongan KPK belum juga keluar meninggalkan Gedung DPRD Jatim. Pemeriksaan nampaknya masih berlangsung. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus 'ijon dana hibah'. Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 Miliar dalam kasus tersebut. 

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Kompas.com

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved