Berita Probolinggo

Terbakar Cemburu, Pria di Probolinggo Habisi Nyawa Tetangga dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Terbakar cemburu usai melihat istrinya bersama pria lain di Pasar Malam, pria di Probolinggo habisi nyawa si pria dan terancam hukuman seumur hidup

Editor: eben haezer
tribunjatim/danendra kusumawardana
Warga berkerumun di sekitar lokasi penemuan jenazah Faisol Anam. Pria tersebut dibunuh oleh tetangganya lantaran kepergok pergi dengan istri tetangganya tersebut ke pasar malam. 

Pelaku Ditangkap

Tiga jam setelah pembacokan itu, polisi akhirnya menangkap Bebun. 

"Pelaku kami amankan di sekitar rumahnya," katanya.

Jamal menyebut, Bebun disangkakan Pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Kendati begitu, ancaman hukuman pelaku ini dengan jangka waktu 20 tahun penjara," pungkasnya.

(danendra kusumawardana/Tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved