Berita Kediri

Gabungan Elemen Masyarakat Sipil Kediri Kembali Gelar Aksi Tolak KUHP

Gabungan elemen masyarakat sipil di kota Kediri kembali menggelar aksi untuk menolak KUHP yang telah disahkan DPR dan pemerintah pada 6 Desember lalu

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Aksi gabungan elemen masyarakat sipil pada Panggung Ekspresi Menolak Bungkam yang digelar di Gedung Ormawa Universitas Islam Kadiri (Uniska), Kota Kediri, Sabtu (10/12/2022) malam. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Penolakan terhadap KUHP yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 6 Desember 2022 lalu masih berlangsung di berbagai daerah. 

Di kota Kediri, Gabungan elemen masyarakat sipil menggelar Panggung Ekspresi Menolak Bungkam yang digelar di Gedung Ormawa Universitas Islam Kadiri (Uniska), Sabtu (10/12/2022) malam. 

Aksi ini digelar menyusul penetapan KUHP oleh DPR RI yang dikhawatirkan bakal membelenggu kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

Di panggung ekspresi ini, disajikan pembacaan puisi, teatrikal serta rangkaian musik perlawanan. Ekspresi datang dari berbagai komunitas seni, jurnalis, aktivis, pers mahasiswa dan berbagai komunitas di Kediri.

Danu Sukendro, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menyebutkan, aksi dilakukan untuk  menyerukan penolakan atas pengekangan kebebasan berpendapat yang mengembalikan Indonesia seperti era Orde Baru.

“Ini bentuk ekspresi dari berbagai elemen masyarakat di Kediri yang menilai penetapan KUHP sebagai bentuk pembungkaman demokrasi. Kami telah bersama-sama mengkaji dalam diskusi dan menggelar aksi bungkam serta ekspresi untuk melawan pembungkaman,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga diikuti Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kediri, Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (FH Uniska) dan BEM FH Uniska. Lembaga Pers Mahasiswa di Kediri dan Jombang. 

Dalam kajian yang dilakukan AJI Indonesia bersama sejumlah pakar hukum, terdapat 17 pasal bermasalah yang berpotensial mengkriminalkan jurnalis. 

Elemen masyarakat sipil berharap banyak revisi KUHP peninggalan kolonial yang banyak memiliki pasal karet, dan kerap digunakan untuk menjerat jurnalis, meski pers dilindungi UU Nomer 40 tahun 1999. 

“KUHP revisi ini malah memiliki lebih banyak perangkap yang dapat menjerat jurnalis, dibandingkan dengan pasal-pasal kolonial,” tambahnya.

Pasal-pasal bermasalah KUHP yang banyak mengebiri kebebasan berpendapat ini direvisi. Meski kemungkinan itu dilakukan setelah judicial review yang mungkin dapat dilakukan setelah penerapan KUHP 3 tahun mendatang.

Penetapan KUHP telah menjadi sorotan dunia internasional. Bahkan, PBB menilai KUHP yang direvisi ini tidak sesuai dengan kebebasan dasar hak asasi manusia (HAM). 

Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

Sementara Sekjen PPMI DK Kediri, Inayah mengatakan, banyaknya pasal-pasal bermasalah di KUHP menggerus hak berekspresi mahasiswa, karena itu PPMI DK Kediri ikut menggalang kegiatan penolakan penetapan KUHP. 

“Pasal KUHP menjurus pada pelemahan fungsi pers dan kebebasan berpendapat. Dampaknya, semakin sedikit mahasiswa yang mau menjadi jurnalis karena adanya ancaman bui. Namun, kondisi ini juga menempa pers mahasiswa untuk tetap tangguh dan kritis,” ujarnya.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved