Selasa, 9 Juni 2026

Berita Terbaru Kota Kediri

Dua Warga Tiongkok Dideportasi dari Kediri karena Langgar Aturan Keimigrasian

Dua Warga Negara Asal Tiongkok Dideportasi dari Kediri Usai Langgar Aturan Keimigrasian Pemerintah Indonesia

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: faridmukarrom
Lutfi Husnika/ Tribunmataraman.com
PENDEPORTASIAN WNA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WQ dan WX pada Jumat (10/10/2025). Keduanya dipulangkan ke negara asal usai terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan deportasi terhadap dua warga negara Tiongkok, masing-masing berinisial WQ dan WX, pada Jumat (10/10/2025).

Keduanya dipulangkan ke negara asal setelah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar pelanggar yang diungkap dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 pada Juli lalu.

“Mereka tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal, padahal berstatus pemegang ITAS untuk bekerja di salah satu restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri,” ujar Antonius, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Mensos Saifullah Yusuf Dorong Nganjuk Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Keluarga Miskin

Kasus itu kemudian diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (29/9/2025).
Majelis hakim yang diketuai oleh Khairul, S.H., M.H., menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta untuk masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan dua bulan.

Pasal yang dilanggar mewajibkan setiap orang asing untuk melaporkan perubahan status, pekerjaan, penjamin, maupun alamat tempat tinggalnya kepada kantor imigrasi setempat — sebagai bagian penting dari sistem pengawasan administrasi keimigrasian di Indonesia.

Setelah menjalani proses hukum dan membayar denda sesuai putusan pengadilan, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke negara asal.

“Proses deportasi kami lakukan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan pengawalan petugas hingga gerbang keberangkatan,” jelas Antonius.

Kedua WNA itu diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou. Seluruh proses berlangsung aman dan sesuai prosedur.

Antonius menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Kediri akan terus diperketat.

“Kami berkewajiban memastikan hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat yang dapat beraktivitas di wilayah kami,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh WNA agar mematuhi aturan keimigrasian Indonesia demi menghindari sanksi hukum serupa.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” tutup Antonius.

(Lutfi Husnika/Tribunmataraman.com)

Editor: Farid Mukarrom

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved