Berita Tulungagung
Kejari Tulungagung Blender Sabu-sabu 283 Gram Lalu Membuangnya ke Toilet
Kejari Tulungagung memusnahkan narkoba dan barang bukti kejahatan lainnya. Sabu-sabu seberat 283 gram dimusnahkan dengan cara diblender
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 283,997 gram sabu-sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan cara diblender.
Narkotika berbentuk kristal ini dimasukkan dalam tabung blender yang sudah diisi air.
Setelah seluruh kristal sabu-sabu dimasukkan, mesin dinyalakan.
Kristal sabu-sabu dalam waktu singkat hancur dan larut dalam air.
Bekas blenderan narkotika golongan satu ini lalu dibuang ke toilet.
Sabu-sabu ini bagian dari barang bukti kejahatan yang dimusnahkan oleh Kejari Tulungagung.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muklis, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Untuk perkara sabu-sabu, ada 41 perkara dengan total barang bukti 283,997 gram," ungkapnya.
Selain itu ada barang bukti tindak pidana kesehatan berupa pil dobel L.
Total ada 33 perkara dengan total barang bukti mencapai 116.553 butir.
Ada juga narkotika jenis ganja sebanyak 3 perkara, dengan barang bukti sebanyak 313,392 gram.
Pil dobel L dimusnahkan dengan cara direndam dalam air, lalu diaduk hingga hancur.
Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dihancurkan, kemudian dimasukkan dalam air.
Ganja pun berubah layaknya teh dan tidak bisa lagi dibakar untuk diisap.
"Seluruh barang bukti kami musnahkan agar tidak disalahgunakan" tegas Muklis.
