UMK 2023
UMK Kota Batu 2023 Ddiusulkan Naik 7,6 Persen Jadi Rp 3.035.000
Soal usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Batu, Pemkot Batu akhirnya mengusulkan kenaikan upah sekitar 7,6 persen.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Soal usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Batu, Pemkot Batu akhirnya mengusulkan kenaikan upah sekitar 7,6 persen.
Menurut Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, pihaknya telah mengirim usulan kenaikan UMK yang telah disepakati sebelumnya ke Pemprov Jatim pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Setelah itu nantinya keputusan final akan diumumkan secara langsung oleh Gubernur Jatim.
Baca juga: Tak Sesuai Harapan Buruh, UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen
"Sekitar 7,6 persen kenaikannya atau sekitar Rp 3.035.000. Untuk keputusannya perkiraan akan diumumkan pada 7 Desember nanti," kata Erwan Puja Fiatno, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut Erwan berharap angka 7,6 persen dapat diterima oleh kedua belah pihak, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batu dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu.
Sementara itu, Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii mengatakan pihaknya telah sepakat dengan angka kenaikan yang diusulkan ke Gubernur Jatim.
"Setidaknya ada kenaikan, ini juga menyangkut dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Imam Syafii.
Baca juga: UMK Kota Blitar 2023 Diusulkan Naik 7,5 Persen
Baca juga: Dewan Pengupahan Surabaya Usulkan UMK Surabaya 2023 Naik Jadi Rp 4.691.000
Sebelumnya SPSI sempat melakukan penolakan saat usulan pertama, sehingga melakukan dekresi.
Saat itu SPSI meminta kenaikan sebesar 8 persen, sementara kenaikan UMK hanya sebesar 2,46 persen, sehingga upah yang saat ini ada di angka Rp 2,8 juta hanya naik menjadi Rp 2,9 juta.
Namun setelah dilakukan perundingan ulang akhirnya disepakati angka yang saat ini diusulkan ke Pemerintah Provinsi yakni 7,6 persen.
"Tapi kalau yang diusulkan ke Pemprov Jatim hanya 7,6 persen juga tidak apa-apa. Setidaknya tidak hanya naik sedikit," jelasnya.
(dya ayu/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer