Berita Tulungagung
Polisi Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Udi Cahyono, polisi yang terlibat peredaran sabu-sabu di Tulungagung divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 mil
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa polisi yang mengedarkan sabu-sabu di PN Tulungagung.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu.
Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh Udi membeli sabu-sabu.
Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.
Hasil tes urine menunjukkan Udi positif mengonsumsi sabu-sabu.
Keduanya disidangkan dengan dua berkas yang terpisah.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer