Berita Tulungagung

Polisi Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Udi Cahyono, polisi yang terlibat peredaran sabu-sabu di Tulungagung divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 mil

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa polisi yang mengedarkan sabu-sabu di PN Tulungagung. 

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu. 

Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh Udi membeli sabu-sabu.

Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.

Hasil tes urine  menunjukkan Udi positif mengonsumsi sabu-sabu. 

Keduanya  disidangkan dengan dua berkas yang terpisah. 

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer    
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved