Berita Tulungagung
Polisi Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Udi Cahyono, polisi yang terlibat peredaran sabu-sabu di Tulungagung divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 mil
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Udi Cahyono, anggota Polres Tulungagung yang terlibat peredaran sabu-sabu divonis bersalah oleh Pengadilan negeri (PN) Tulungagung, Selasa (2911/2022).
Majelis hakim yang diketuai Ali Sobirin menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika pidana denda ini tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Udi Cahyono bin Soetamsir terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," ujar Ali Sobirin membacakan amar putusan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Selain itu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, terdakwa tulang punggung keluarga, serta terdakwa sudah mengabdi sebagai polisi selama 30 tahun.
Terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, putusan hakim menegaskan jika terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain pidana penjara selama 4 tahun, ada pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," terang Agung.
Putusan ini setahun lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
polisi terjerat sabu-sabu di Tulungagung
vonis polisi terlibat peredaran sabu-sabu
PN Tulungagung
david yohanes
Tribun Mataraman
Udi Cahyono
Isi Lengkap 9 Kesepakatan Antar Perguruan Silat di Tulungagung Untuk Cegah Konflik |
![]() |
---|
Setelah Dieksekusi Dari Penyewa, Ruko Belga Tulungagung Akan Dimanfaatkan Untuk 3 OPD Baru |
![]() |
---|
Suspect Campak Ditemukan di Kecamatan Karangrejo, Dinkes Tulungagung Lakukan Uji Laboratorium |
![]() |
---|
Kakek di Tulungagung Ini Jadi Tersangka Pencabulan Pada Anak Perempuan 11 Tahun |
![]() |
---|
Belasan Warga Ngunut Tulungagung Terkena Serangan Chikungunya Hingga Tak Bisa Berjalan |
![]() |
---|