Pilkada Kota Blitar 2024
Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024, Tak Ada Pergeseran Daerah Pemilihan di Kota Blitar
KPU Kota Blitar mulai mensosialisasikan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten dalam Pemilu 2024.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - KPU Kota Blitar mulai mensosialisasikan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten dalam Pemilu 2024.
Dalam rancangan awal, tidak ada pergeseran dapil dalam Pemilu 2024 di Kota Blitar.
"Secara substansi tidak ada perubahan atau pergeseran dapil dalam Pemilu 2024 di Kota Blitar," kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Jumat (25/11/2022).
Umam mengatakan jumlah dapil dalam Pemilu 2024 di Kota Blitar tetap ada tiga dapil.
Tiga dapil itu meliputi dapil satu di Kecamatan Kepanjenkidul, dapil dua di Kecamatan Sananwetan, dan dapil tiga di Kecamatan Sukorejo.
Alokasi kursi anggota DPRD di Kota Blitar dalam Pemilu 2024 juga tetap, yaitu, sebanyak 25 kursi.
Rinciannya, dapil satu Kecamatan Kepanjenkidul ada tujuh kursi, dapil dua Kecamatan Sananwetan ada sembilan kursi, dan dapil tiga Kecamatan Sukorejo juga ada sembilan kursi.
Sedang jumlah penduduk di Kota Blitar sebanyak 158.423 jiwa. Untuk sebarannya, di Kecamatan Kepanjenkidul ada 45.283 jiwa, Kecamatan Sananwetan ada 59.005 jiwa, dan Kecamatan Sukorejo ada 53.135 jiwa.
"Sekarang, rancangan penataan dapil ini kami umumkan ke masyarakat. Kami juga meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait rancangan penataan dapil di Pemilu 2024," ujarnya.
Dikatakannya, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024 di Kota Blitar akan dilakukan uji pubik.
Setelah dilakukan uji publik, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD akan diputuskan oleh KPU RI.
"Nanti akan ada uji publik dan keputusan akhir ada di KPU RI," katanya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer