Berita Tulungagung
KPU Tulungagung Usulkan 3 Rancangan Daerah Pemilihan Untuk Pemilu Legislatif 2024
KPU Kabupaten Tulungagung mengusulkan 3 rancangan Daerah Pemilihan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mengusulkan 3 rancangan Daerah Pemilihan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024.
Dua usulan merupakan Daerah Pemilihan baru, sedangkan satu usulan adalah Daerah Pemilihan yang lama.
Daerah Pemilihan yang lama dibagi menjadi 5.
Sedangkan 2 usulan DP yang baru membagi dalam 6 daerah pemilihan dan 7 daerah pemilihan.
Usulan Daerah Pemilihan (DP) lama, DP Tulungagung 1 meliputi Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru, dan Ngantru.
DP Tulungagung 2 meliputi Kecamatan Ngunut, Boyolangu dan Sumbergempol.
DP Tulungagung 3 meliputi Kecamatan Pucanglaban, Rejotangan, Kalidawir dan Tanggunggunung.
DP Tulungagung 4 meliputi Kecamatan Besuki, Campurdarat, Bandung dan Pakel.
DP Tulungagung 5 meliputi Kecamatan Kauman, Pagerwojo, Sendang, Karangrejo dan Gondang.
"Selain Daerah Pemilihan yang eksisting itu, kami usulkan dua rancangan Daerah Pemilihan yang baru," Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Tulungagung, Muchammad Arif.
Rancangan DP kedua, DP Tulungagung 1 meliputi Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru dan Ngantru.
DP Tulungagung 2 meliputi Kecamatan Boyolangu dan Sumbergempol.
DP Tulungagung 3 meliputi Kecamatan Ngunut dan Rejotangan.
DP Tulungagung 4 meliputi Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Tanggunggunung dan Campurdarat.
DP Tulungagung 5 meliputi Kecamatan Besuki, Bandung, Gondang dan Pakel.
DP Tulungagung 6 meliputi Kecamatan Kauman, Pagerwojo, Sendang dan Karangrejo.
Rancangan DP ketiga, DP Tulungagung 1 meliputi Kecamatan Tulungagung dan Kedungwaru.
DP Tulungagung 2 meliputi Kecamatan Boyolangu dan Sumbergempol.
DP Tulungagung 3 meliputi Kecamatan Ngunut dan Rejotangan.
DP Tulungagung 4 meliputi Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Tanggunggunung dan Besuki.
DP Tulungagung 5 meliputi Kecamatan Campurdarat, Pakel dan Bandung.
DP Tulungagung 6 meliputi Kecamatan Gondang, Kauman dan Pagerwojo.
DP Tulungagung 7 meliputi Kecamatan Sendang, Ngantru dan Karangrejo.
"Sesuai amanat undang-undang, KPU Kabupaten diberi kesenangan untuk menata Daerah Pemilihan," sambung Arif.
Rancangan ini telah disampaikan ke publik, dan KPU menampung aspirasi masyarakat hingga 6 Desember 2022 mendatang.
Tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis, di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan uji publik.
"Dalam uji publik kami akan undang Forkopimda, Parpol, Omas, Bawaslu, pengamat Pemilu dan akademisi," ujar Arif.
Hasil final uji publik ini akan dikirimkan ke KPU RI.
Putusan akhir akan ada di tangan KPu RI, apakah menggunakan skema lama atau skema baru.
Penetapan keputusan Daerah Pemilihan ini akan dilakukan pada 1-9 Februari 2023 mendatang.
"Berubah atau tetap, tergantung proses ini. Penentunya adalah KPU RI," pungkas Arif.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer