Berita Tulungagung
Dipecat Karena Dituduh Selingkuh, Modin Karanganom Tulungagung Menggugat Lewat PTUN
Modin desa Karanganom, kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang dulu dipecat karena dituduh selingkuh, menggugat lewat PTUN
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kasi Pelayanan (dulunya Kaur Kesra) atau Modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Wahyu Hadi Santoso melawan pemecatannya.
Sebelumnya Wahyu diberhentikan Kepala Desa (Kades) Karanganom dengan tudingan melakukan perselingkuhan.
Wahyu resmi menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ada 8 November lalu.
Baca juga: Modin di Tulungagung Didemo Warga Karena Selingkuh, Akhirnya Dipecat Tanpa Pesangon
"Sidang dismissal sudah dilakukan 15 November kemarin dan sudah dinyatakan lengkap," ungkap penasehat hukum Wahyu, Joko Trisno Mudiyanto, Sabtu (19/11/2022).
Sidang pembuktian pertama akan dilaksanakan Kamis (24/11/2022) besok.
Joko mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti pemecatan yang dilakukan Kades, Inspektorat hingga Bupati Tulungagung.
Pengacara yang berkantor di Blitar ini mengaku siap membuktikan, jika pemecatan itu menyalahi aturan.
"Kami siap kupas undang-undang sampai Perda," tegas Joko.
Gugatan ini dilayangkan kepada Kades yang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Wahyu.
Namun Bupati Tulungagung bisa menjadi tergugat intervensi.
Dalam proses sidang dismissal diketahui, Kades menggunakan pengacara dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung.
"Yang kami gugat Kades. Tapi kita lihat saja, apakah bupati mau intervensi atau tidak," ucap Joko.
Dari jadwal persidangan yang diterima, perkara ini akan diputus pada 9 Februari 2023 mendatang.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono, mengatakan Kades Karanganom menjadi tergugat dalam perkara ini.
Namun Kades Karanganom telah meminta bantuan ke Pemkab Tulungagung.