Berita Nganjuk
Polres Nganjuk Teken MoU Dengan Perhutani Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Illegal Logging
Polres Nganjuk bekerjasama dengan Perhutani dalam penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Nganjuk bekerjasama dengan Perhutani dalam penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging.
Kerjasama tersebut dilakukan sekaligus dengan tiga KPH yakni KPH Nganjuk, KPH Jombang, dan KPH Kediri.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, Perhutani mempunyai mandat dan peran yang penting dalam menjaga ekosistem hutan dan sisi keekonomiannya.
Dengan demikian, ada nilai bisnis dan pendapatan negara dari pengelolaan hutan yang nantinya akan kembali kepada kepentingan rakyat.
"Kepolisian dalam hal ini khususnya Polres Nganjuk akan dengan senang hati membantu pihak Perhutani dalam menjaga aset negara dari kecurangan-kecurangan oleh pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum atau illegal logging,” kata Boy Jeckson melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Jumat (18/11/2022)
Boy Jeckson berharap setelah penandatanganan MOU tersebut kasus illegal logging di wilayah hukum Polres Nganjuk akan turun, bahkan menjadi zero.
"Ini merupakan komitmen kami sebagai aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara hutan dari praktek ilegal loging. Kami siap menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus ilegal loging tersebut," ucap Boy Jeckson.
Sementara Administratur KPH Nganjuk, Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan, saat ini ada penurunan kasus ilegal logging sejak tahun lalu. Dan diharapkan tahun ini setelah penandatanganan MOU akan berdampak signifikan dalam menekan angka illegal logging di wilayah Nganjuk, Jombang dan Kediri.
"Perhutani sendiri sangat mendukung penegakan hukum dengan tetap berupaya menerapkan konsep 3 C (Cegah Masuk, Cegah Tebang dan Cegah Angkut) demi menjaga kondusifitas wilayah hutan Perhutani," tutur Wahyu Dwi Hadmojo.
(achmad amru muiz/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer