Berita Tulungagung

Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

Aiptu Udi Cahyono, polisi yang terjerat peredara sabu-sabu di Tulungagung, Jawa Timur, dituntut penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang kasus polisi terjerat sabu-sabu di PN Tulungagung, Selasa (8/11/2022) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung menuntut terdakwa Udi Cahyono dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Udi adalah anggota Unit Lantas Polsek Ngunut  berpangkat Aiptu yang didakwa terlibat peredaran sabu-sabu.

Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (15/11/2022).

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, tuntutan hakim lebih tinggi satu tahun dibanding hukuman minimal.

"Terdakwa dijerat pasal 112 Undang-undang narkotika, ancaman hukuman paling ringan selama 4 tahun. JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 5 tahun," terang Agung.

Agung menambahkan, pertimbangan JPU, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.

Selain itu barang bukti tidak sampai 0,5 gram sabu-sabu.

Selain itu barang bukti juga tidak ditemukan pada terdakwa Udi, melainkan di terdakwa lain yang masih dalam satu rangkaian perkara.

"Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Agung.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu. 

Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh Udi membeli sabu-sabu.

Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.

Hasil tes urine  menunjukkan Uni positif mengonsumsi sabu-sabu. 

Keduanya  kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan. 

Udi dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer    
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved