PPPK 2022
Ditutup! Pendaftaran Guru PPPK 2022 Berakhir Hari Ini, Cek Cara Daftar via sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran PPPK 2022 Guru via sscasn.bkn.go.id ditutup hari ini 13 November 2022. Cek Persyaratan dan Cara Daftar PPPK Guru 2022.
Link Pendaftaran PPPK 2022 :
Cara daftar rekrutmen PPPK Guru 2022
Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa mendaftarkan diri melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara daftar PPPK Guru 2022:
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
- Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
- Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
- Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.
- Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
- Pelamar mengisi data pada portal nasional.
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Kriteria rekrutmen PPPK Guru 2022
Rekrutmen PPPK Guru 2022 diketahui memprioritaskan pada tiga kelompok, yakni:
Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021
Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan belum terdaftar di Dapodik.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(Farid/tribunmataraman.com)