PPPK 2022
Ditutup! Pendaftaran Guru PPPK 2022 Berakhir Hari Ini, Cek Cara Daftar via sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran PPPK 2022 Guru via sscasn.bkn.go.id ditutup hari ini 13 November 2022. Cek Persyaratan dan Cara Daftar PPPK Guru 2022.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Inilah Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 melalui sscasn.bkn.go.id yang ditutup 13 November 2022.
Ya, diketahuis sesuai dengan pengungman Pemerintah, Pendaftaran rekrutmen PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id akan ditutup ada 13 November 2022.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi ini mengatakan, pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.
Baca juga: Cara Daftar PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id dan Link Pengumuman PPPK 2022
Baca juga: Jadwal Pengumuman PPPK 2022 Seusai Akses Link Pendaftaran, Cara Cek Formasi PPPK di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Link Pendaftaran Guru PPPK via sscasn.bkn.go.id Segera Ditutup dan Cek Contoh Soal Tes PPPK Guru SD
Pendaftaran ini dibuka melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id.
"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Azwar Anas dilansir dari laman resmi Kemenpan RB.
Penutupan pendaftaran rekrutmen PPPK guru 2022 itu berlaku untuk semua kelompok prioritas.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para pelamar sebagai berikut:
Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Surat keterangan berkelakuan baik. - Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berikut ulasan tribunmataraman.com tentang cara membuat akun SSCASN.
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, antara lain:
- NIK
- Nomor KK