PPPK 2022
Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan via sscasn.bkn.go.id, Ada Syarat dan Tambahan Terbaru
Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan. Cara Daftar PPPK. Gaji PPPK Tenaga Kesehatan. Informasi portal sscasn.bkn.go.id.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah resmi membuka Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan via sscasn.bkn.go.id.
Diketahui Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dibuka sejak Kamis, 3 November 2022 lalu.
Peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat mengikuti seleksi pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Persyaratan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan:
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka via sscasn.bkn.go.id Cek Syarat Tambahan & Jumlah Formasi
Baca juga: Link Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis, Cek Syarat Khusus dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Link Daftar PPPK 2022 Tenaga Teknis yang Resmi Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Formasi
- Para peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang telah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes. Tujuannya agar dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.
Untuk persyaratan khusus agar bisa mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
Peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR
Memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan STR dikecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.
Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 (tiga) tahun, atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN.
Nantinya, seluruh nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi.
Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
3-17 November 2022 = Pengumuman Seleksi
3-18 November 2022 = Pendaftaran Seleksi
19-20 November 2022 = Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
20-22 November 2022 = Masa Sanggah
20-23 November 2022 = Jawab Sanggah
24 November 2022 = Pengumuman Pasca Sanggah
25-26 November 2022 = Penarikan data final
27-28 November 2022 = Penjadwalan Seleksi Kompetensi
29-30 November 2022 = Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi
1-15 Desember 2022 = Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
6-17 Desember 2022 = Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
18-19 Desember 2022 = Pengumuman Kelulusan
19-21 Desember 2022 = Masa Sanggah
19-23 Desember 2022 = Jawab Sanggah
26-27 Desember 2022 = Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
28 Desember 2022-17 Januari 2023 = Pengisian DRH NI PPPK
10-31 Januari 2023 = Usul Penetapan NI PPPK.
Syarat Pendaftaran PPPK 2022
Seperti diketahui jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes), membagi 2 kategori Pelamar PPPK 2022:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
2. Tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022
Pelamar PPPK nakes tahun 2022 akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan wawancara.
Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Link dan cara cek status PPPK tenaga kesehatan
Kemenkes telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, melalui nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Pengecekan status PPPK nakes ini bisa dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode
captcha. Cara untuk melakukan pengecekan status PPPK 2022 secara online sebagai berikut:
- Akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
- Masukkan NIK
- Masukkan kode captcha
- Klik periksa data
- Setelah itu, akan muncul informasi terdaftar atau tidaknya NIK yang dicari sebagai calon pelamar PPPK 2022.
Rincian Gaji PPPK Tenaga Kesehatan
1. Gaji PPPK dokter
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
Jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
Jabatan Ahli Madya dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100.
2. Gaji PPPK dokter gigi
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000.
Baca juga: Siap-siap Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan
3. Gaji PPPK bidan
Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000.
4. Gaji PPPK perawat
Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.
5. Gaji PPPK terapis gigi dan mulut
Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
6. Gaji PPPK apoteker
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.
7. Gaji PPPK asisten apoteker
Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900.
8. Gaji PPPK pranata laboratorium kesehatan
Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
9. Gaji PPPK teknisi elektromedis
Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
10. Gaji PPPK perekam medis
Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat/sarjana linier, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
Berikut tahapan upload dokumen Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar PPPK :
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(Farid/tribunmataraman.com)