PPPK 2022
Sudah Buka! Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Ada Syarat Tambahan yang Wajib Diketahui
Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id sudah dibuka. Ada Syarat Terbaru Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis yang harus diketahui
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id resmi dibuka hari ini Senin 7 November 2022.
Bagi para pelamar yang ingin mendaftar PPPK Tenaga Teknis diharapkan bisa melihat update syarat dan formasi yang dibuka.
Diketahui dari jumlah kuota ada Perbedaan Pendaftaran PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.
Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Baca juga: Link Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis, Cek Syarat Khusus dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Guru via sscasn.bkn.go.id, Cek Info Syarat Terbaru di gurupppk.kemdikbud.go.id
Baca juga: DEADLINE Pendaftaran PPPK 2022 Guru Berakhr 6 Hari Lagi, Cek Buat Akun SSCASN via sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN dan Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat Lengkapnya
Baca juga: Buruan Daftar PPPK 2022 Guru Melalui Link Pendaftaran sscasn.bkn.go.id, Cek Contoh Isi Deskripsi
Kuota untuk tenaga teknis ini akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan daerah.
Pengadaan tenaga teknis pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.
Sama seperti seleksi PPPK guru, pendaftaran rekrutmen PPPK tenaga teknis akan dilakukan di portal SSCASN.
Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis
Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.
Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.
Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.