PPPK 2022
Informasi Terbaru BKN Pelamar Prioritas Bisa Turun P2, Link Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id
Informasi Terbaru BKN Soal Pelamar Prioritas PPPK 2022 Bisa Turun P2 atau P3, Link Pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id
TRIBUNMATARAMAN.COM - Jadwal Seleksi PPPK 2022 baik guru maupun non guru saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran. Link Pendaftaran PPPK 2022 bisa diakses via sscasn.bkn.go.id.
Informasi terbaru, pelamar PPPK 2022 dengan status prioritas rupanya bisa turun. Dan itu merupakan arahan langsung dari BKN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa status pelamar Prioritas 1 atau P1 bisa turun menjadi P2, P3 atau P4.
Kondisi ini dimungkinkan jika P1 tidak mendapatkan penempatan.
Baca juga: Tutorial Buat Kalimat Deskripsi untuk Pendaftaran PPPK 2022 Guru Melalui sscasn.bkn.go.id
“Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status,” ujar Satya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Aturan untuk turun status
Satya menyampaikan, P1 bisa turun dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.
Nantinya akan dilihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabataan yang baru. Jika sesuai, maka P1 dapat menjadi P2, P3 atau P4.
Perlu diketahui, prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.
“Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3,” kata dia.
Sementara jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tak bisa melanjutkan pendaftaran.
Istilah P1, P2, dan P3
P1 atau prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Sementara P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.
Sedangkan untuk prioritas 3 (P3) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Sedangkan untuk pelamar umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek.
Berikut ini Jadwal seleksi PPPK Guru yang telah disetujui oleh Kemenpan RB:
- Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022
- Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022
- Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022
- Masa Sanggah: 18-20 November 2022
- Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah:26 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
- Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaiaan (untuk P2 dn P3): 3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelaamar umum): 13-15 Januari 2023
- Pelaksanan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari – 1 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023
- Masa Sangggah: 4-6 februari 2023
- Jawab sanggah: 7-13 Februri 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023.
Link Pendaftaran PPPK 2022 :
Syarat Pendaftaran PPPK 2022
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
- surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
- dibuat pada saat tanggal pendaftaran
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)